Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Apr 2025 10:28 WIB ·

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis


Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis Perbesar

Lampung-Gemasamudra.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Kamis malam, 17 April 2025 Malam, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan informasi tersebut.

Dalam keterangan resminya, Armen menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.
“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi,” kata Armen.

Klik Gambar

Selain Dawam Rahardjo (DWM), penyidik juga telah memeriksa dan menetapkan status terhadap tiga pihak lainnya, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SPM selaku direktur perusahaan konsultan pengawas proyek, serta seorang ASN berinisial MDR yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Baca Juga :   Reka Punnata Mundur dari KPU Tulang Bawang, Siap Maju Pilkada

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status DWM dan ketiga pihak lainnya menjadi tersangka,” tegas Armen.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, pada Kamis (9/1/2025). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang mewah disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Bupati Hj.Winarti SE,MH,.Berikan Berbagai Bantuan Saat safari Ramadhan di Kampung Bawang Sakti Jaya

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, barang-barang yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya.

“Selain rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dan Dinas PUPR setempat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik,”kata Armen, Jumat (10/1/2025). (**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Sinergitas, Bupati Ela Ngopi Bareng Bersama SMSI Dan IWO Dukung Program Pemkab Lampung Timur

9 Juli 2026 - 10:35 WIB

Usai Berdialog, Bupati Ela Tekankan Pentingnya Pendataan Petani Tembakau Sebagai Dasar Penyusunan Program Dan Bantuan Pemerintah

8 Juli 2026 - 23:57 WIB

HPN 2027, Sekdaprov Lampung Siap Berdialog Dengan SMSI Provinsi Lampung

8 Juli 2026 - 17:36 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Trending di Berita Terkini