Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Apr 2025 10:28 WIB ·

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis


Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis Perbesar

Lampung-Gemasamudra.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Kamis malam, 17 April 2025 Malam, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan informasi tersebut.

Dalam keterangan resminya, Armen menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.
“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi,” kata Armen.

Klik Gambar

Selain Dawam Rahardjo (DWM), penyidik juga telah memeriksa dan menetapkan status terhadap tiga pihak lainnya, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SPM selaku direktur perusahaan konsultan pengawas proyek, serta seorang ASN berinisial MDR yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Baca Juga :   Bupati Lampung Timur Respons Cepat Perbaiki Jembatan Dan Jalan Rusak di Sukadana Ilir

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status DWM dan ketiga pihak lainnya menjadi tersangka,” tegas Armen.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, pada Kamis (9/1/2025). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang mewah disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Plt. Kadis Kominfo Tulang bawang Buka Pelatihan Pengelolaan Website OPD Kabupaten Tuba

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, barang-barang yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya.

“Selain rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dan Dinas PUPR setempat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik,”kata Armen, Jumat (10/1/2025). (**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Bupati Lampung Timur Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi Aktif Di Media Sosial Kampaye Anti Norkoba

30 April 2026 - 14:32 WIB

Sinergitas, Dinas Perindag Lamtim Support Penuh SMSI

29 April 2026 - 22:09 WIB

Kodim 0429/Lamtim Terima Kunker Danrem 043/Gatam

27 April 2026 - 19:09 WIB

Trending di Berita Terkini