Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Apr 2025 10:28 WIB ·

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis


Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis Perbesar

Lampung-Gemasamudra.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Kamis malam, 17 April 2025 Malam, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan informasi tersebut.

Dalam keterangan resminya, Armen menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.
“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi,” kata Armen.

Klik Gambar

Selain Dawam Rahardjo (DWM), penyidik juga telah memeriksa dan menetapkan status terhadap tiga pihak lainnya, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SPM selaku direktur perusahaan konsultan pengawas proyek, serta seorang ASN berinisial MDR yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Baca Juga :   Pemerintahan Pekon Waluyojati Gelar Pemberdayaan Sosialisasi Hukum untuk Aparaturnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status DWM dan ketiga pihak lainnya menjadi tersangka,” tegas Armen.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, pada Kamis (9/1/2025). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang mewah disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Utama Pencuri Handphone di warung Pecel lele di Dayamurni

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, barang-barang yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya.

“Selain rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dan Dinas PUPR setempat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik,”kata Armen, Jumat (10/1/2025). (**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

11 November 2025 - 14:13 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Trending di Berita Nasional