Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Sebagaimana Tugas Tambahan ASN di lingkungan Pemkab Jember April 2026
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam pengelolaan ASN. Pemberian tugas tambahan, terutama untuk verifikasi data sosial, tidak bisa dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Pertama, berikut prinsip dan dasar hukum yang harus menjadi perhatian Bupati dalam memberikan tugas tambahan:
1. Prinsip Kompetensi (Kualifikasi & Kesesuaian)
a. Analisis: Tugas tambahan (di luar Job Deskripsi utama) tetap harus mempertimbangkan kompetensi dasar ASN. Jangan menugaskan petugas administrasi untuk melakukan verifikasi teknis lapangan tanpa bekal.
b. Dasar Hukum: PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa pengembangan karier dan penempatan harus berdasarkan pada Sistem Merit (Pasal 1 angka 24) serta Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural (Pasal 1 angka 13, 14, 15) . Pastikan ASN yang ditugaskan memiliki kemampuan komunikasi dan integritas, karena akan berhadapan langsung dengan data sensitif masyarakat.
2. Prinsip Hak ASN (Penghasilan & Perlindungan)
a. Analisis: Tugas tambahan (misalnya verfal lapangan) berpotensi menambah beban kerja. Hak ASN atas penghasilan yang layak (TPP) tidak boleh dikurangi, bahkan seharusnya ada pertimbangan insentif atau dukungan operasional. Di Kabupaten Jember, Bupati telah berkomitmen untuk tidak memotong TPP di tahun 2026, ini adalah fondasi yang baik untuk menjaga moral .
b. Dasar Hukum: PP 11/2017 Pasal 2 huruf i dan j mengatur hak atas “penggajian dan tunjangan” serta “perlindungan” .
3. Prinsip Kewajiban ASN (Kepatuhan & Akuntabilitas)
a. Analisis: Kewajiban utama ASN adalah melayani publik dan menjalankan kebijakan pemerintah. Penugasan ini sah sebagai bentuk implementasi kebijakan nasional (percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem).
b. Dasar Hukum: Tugas tambahan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari “tugas pemerintahan” yang harus dijalankan dengan profesional .
Kedua, bagaimana mengaitkan prinsip tersebut dengan Verfal Data Desil 3, 4, dan 5 di Kabupaten Jember pada April 2026?
Untuk memastikan penugasan ini efektif dan tidak melanggar aturan, PPK harus memperhatikan korelasi antara tugas yang diberikan dengan batasan kewenangan teknis, serta kesejahteraan petugas.
Berikut posisi strategis (aspek pengawasan dan Posisi/Tindakan yang harus diperhatikan):
1. Kejelasan Tugas (Verifikasi vs. Penetapan): ASN hanya bertugas melakukan Verifikasi Faktual (Verfal) lapangan, yaitu mencocokkan data nama/alamat/fisik rumah dengan kenyataan. Penetapan Desil 3,4,5 adalah kewenangan BPS . Pastikan ASN tidak diminta mengubah data desil secara subjektif.
2. Sumber Daya Pendukung: Verfal membutuhkan biaya transportasi, komunikasi, dan makan. Karena ini tugas tambahan di luar operasional kantor, pastikan anggaran tersedia (baik dari BTT Dinsos atau operasional) agar ASN tidak membiayai dari uang pribadi.
3. Penyesuaian Beban Kerja: ASN tetap memiliki pekerjaan rutin di kantor. Tugas verfal ini harus dijadwalkan secara bergilir atau dialokasikan waktu khusus (misalnya pukul 07.00-09.00 atau sesuai SE) agar tidak mengganggu pelayanan publik dasar .
4. Akuntabilitas Data: Hasil verfal harus menggunakan aplikasi atau formulir baku. Ini melindungi ASN jika nanti ada gugatan dari masyarakat yang tidak terdata. Lindungi ASN secara yuridis karena mereka menjalankan perintah atasan (PPK/Bupati).
Rekomendasi Strategis untuk Bupati (PPK):
1. Terbitkan SK Tugas Tambahan Khusus: Jangan hanya instruksi lisan. Buat Keputusan PPK yang secara resmi menugaskan ASN untuk kegiatan Verfal Data Kemiskinan periode April 2026. Ini akan menjadi payung hukum yang melindungi mereka.
2. Briefing Kompetensi: Sebelum turun, berikan pembekalan singkat (1 hari) tentang etika wawancara dan tata cara pengisian data. Ini memenuhi aspek pengembangan kompetensi.
3. Koordinasi dengan BPS: Tegaskan bahwa output ASN adalah “laporan kondisi faktual” (misalnya: Rumah layak huni, memiliki kendaraan, dll). Jangan sampai ASN dipaksa mengubah desil.
Dengan memperhatikan aspek kompetensi, hak (TPP aman & biaya operasional), dan kewajiban yang jelas, insya Allah program ini akan berjalan lancar dan ASN tetap termotivasi.
Kami sebagai bagian elemen masyarakat Safa Ismail selaku ketua LBH PETA Jember memberikan tugas khusus kepada pengurus maupun anggota LBH PETA untuk mengawasi dan membantu agar pelaksanaan verval ini berjalan baik, karena kemiskinan di kabupaten Jember sudah darurat sehingga kami juga merasa tanggung jawab ini tidak akan berhasil jika semua ASN dan elemen masyarakat hanya diam, saatnya kita tunjukkan bahwa masyarakat Jember kepingin lepas dari kemiskinan.






