Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Sep 2023 21:33 WIB ·

LBH Jangkar Pena Keadilan Mengadukan Salah satu Panwascam di Jember


					LBH Jangkar Pena Keadilan Mengadukan Salah satu Panwascam di Jember Perbesar

Dengarkan postingan ini

Jember, Gema samudra- pada hari ini Senin 18 September tahun 2023, sekitar pukul 14.15. WIB lembaga bantuan hukum jangkar pena keadilan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Jember menyampaikan pengaduan terkait tentang indikasi pelanggaran dari ketua panwascam kecamatan Ajung.

Sekjend dari lembaga bantuan hukum jangkar pena keadilan Holiyadi dikonfirmasi menyampaikan ” kami dari LBH jangkar pena keadilan menemukan suatu indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ketua panwascam kecamatan Ajung bapak Ahmad maswar .

Ada dua indikasi yang diduga adalah pelanggaran yang pertama adalah tentang penonaktifan kepala sekretariat panwascam bapak Hidayat Rohman dan pengangkatan kepala sekretariat baru yang bernama Bambang sudarsono sesuai dengan keputusan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan umum provinsi Jawa Timur nomor 411/KP. 04/JI/08/2023 Tanggal 8 Agustus 2023.

Klik Gambar

Mestinya panwascam sebelum melakukan proses penonaktifan kepala sekretariat harus membuka aturan perbawaslu nomor 6 Tahun 2008 bab 2 tentang persyaratan pasal 2 ayat 3.syarat untuk menjadi calon kepala sekretariatan panwaslu kecamatan adalah pegawai negeri sipil b.disebutkan yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, di ayat d disebutkan ASN yang bekerja pada satuan pekerja perangkat daerah yang membidangi tata pemerintahan kesatuan Bangsa dan politik,

Ini sudah jelas berarti bapak ketua panwascam kecamatan Ajung sudah indikasi melanggar dari penjelasan pasal di atas karena pak Bambang Sudarsono adalah ASN dari jabatan fungsional atau guru di salah satu SDN mangaran 5,

Yang yang terakhir mas memang pada awalnya pada waktu mendaftar menjadi panwascam ketua panwascam bapak Ahmad maswar status masih tenaga honorer di SMP 2 Ajung, sekitar pada bulan 7 kemarin Ahmad maswar diangkat menjadi ASN,

padahal di media massa sudah dijelaskan berdasarkan surat yang diberikan oleh Kemenpan RB ,ASN boleh menjadi panitia ad hoc termasuk KPU dan  Bawaslu dengan catatan yang bersangkutan harus cuti atau diberhentikan sementara dan tidak dibayar sehingga tidak tidak menerima double gaji dari negara mestinya harus memilih gaji dari panwascam atau ASN nya.

Pada hari ini mas kami menyampaikan pengaduan ke ketua Bawaslu dan kami menyampaikan tembusan kepada Bupati Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI, dan kami menunggu informasi dari Bawaslu karena pada saat ini menurut staf Bawaslu Bapak ketua berada di luar kota, pungkasnya.

Camat Ajung

Bapak camat Ajung Bapak Beny Armindo Ginting saat dikonfirmasi menyampaikan saya ini mas tidak pernah tahu dan tidak pernah dikonfirmasi tentang penolakan Bapak Hidayat Rahman dari kepala sekretariat dan Saya tahunya dari bapak Hidayat waktu itu menyampaikan bahwa beliaunya sudah dinonaktifkan dari kepala sekretariatan panwascam Ajung.

Kita ini adalah muspika mas mestinya dari komisioner panwascam memberitahu kami memberikan informasi bahwa Bapak Hidayat akan dinonaktifkan, padahal pelaksanaan menjadi kepala sekretariat sudah 10 bulan, sudah mendekati hari h malah dinonaktifkan, imbuhnya.

Menurut Hidayat Rohman selaku kepala sekretariat panwascam yang dinonaktifkan Saya kira mas saya berhubungan baik dengan komisioner panwascam, mestinya mereka memberi informasi ke saya kalau memang saya tidak cocok bekerja di sekretariat panwascam saya pun tidak akan memaksa, padahal saya tidak ada hubungan yang tidak baik dengan komisioner , baik-baik saja, imbuhnya

Ibu Kepala sekolah SDN Mangaran 5 Menyampaikan Bahwa menurut Bapak Bambang, Beliau di datangi Bapak maswar supaya menjadi Kep sek panwascam Ajung, pak Bambang gak ngurus berkas apa apa karena hanya proses PAW, bahkan ijin ke saya pun tidak di buat kan , karena ini petunjuk dari ketua Panwascam, pungkasnya.

Mendengar info di masyarakat salah satu caleg dari partai keadilan sejarah bapak hadari menyampaikan saya aja mas sebagai perangkat desa memundurkan diri karena saya mencalonkan diri menjadi calon legislatif DPRD Kabupaten Jember,

  • yo mestinya Bapak ketua panwascam Ahmad maswar karena sudah diangkat menjadi ASN dia harus memilih apakah bekerja menjadi ASN atau panwascam, jadi tidak mendapatkan gaji double dari anggaran yang sama(Agus)
Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jejak Sang Rajawali: Klarifikasi Kepala Sekolah SDN Gambirono 01 Terkait Berita Miring Pemecatan Guru Sukwan Di Medsos

25 Juli 2024 - 14:43 WIB

IDEA Resmi Jadi Mitra BP2MI  Untuk Peningkatan Akses dan Perlindungan Kerja Alumni Ke Luar Negeri

24 Juli 2024 - 15:24 WIB

Anggaran Tahun 2022 BPK Temukan Penyimpangan Pembayaran Perjalanan Dinas dan Honorium Sekretariat DPRD Pringsewu Hingga Kini Diduga Belum Dikembalikan

23 Juli 2024 - 10:13 WIB

Penggunaan Dana BOS Tahun 2023 SMPN 4 Pringsewu Sarat Penyimpangan

22 Juli 2024 - 13:22 WIB

Rapat Konsolidasi, SMSI Lamtim Jalin Sinergitas Dengan Pemkab Lamtim

19 Juli 2024 - 22:26 WIB

Humas Polres Metro Terima Penghargaan Dari Kabid Humas Polda Lampung

19 Juli 2024 - 10:33 WIB

Trending di Berita Indonesia