Menu

Mode Gelap

Lampung · 29 Nov 2019 11:37 WIB ·

Lagi-lagi PTSL di Jadikan Ajang Pungli Oleh Oknum Kades di Lampung Timur


Lagi-lagi PTSL di Jadikan Ajang Pungli Oleh Oknum Kades di Lampung Timur Perbesar

Lampung Timur(GS)   – Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya.

Untuk itu Presiden RI Joko Widodo luncurkan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  guna mempermudah masyarakat agar memiliki sertipikat kepemilikan atas lahan tanah mereka.

Klik Gambar

Namun lain hal dengan Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur ini,diduga penarikan atas program PTSL di Desa tersebut mencapai Rp 350.000 perbuku.

Baca Juga :   Prioritas Utama Dana Desa Tahun 2024 Tahap I Pekon Bandung Baru Barat Dipergunakan Pembangunan Jalan Usaha Tani

Saat kami Konfirmasi menanyakan langsung terhadap  warga dan masyarakat sekitaran Desa Gedung Wani  yang enggan di sebutkan namanya,

  “memang benar kalau pembuatan sertifikat di kampung kami ini ada sejumlah biaya yang harus di bayar sejumlah  Rp 350.000 untuk penerbitan  per sertifikat tanah,”ujarnya warga.

Jumlah  itu sungguh di luar peraturan tiga menteri,adanya biaya itu diatur dalam SKB( Surat Keputusan Bersama) Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tentang Pembiayaan persyaratan Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap tanggal 2 mei 2017. dan Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia ,” adapun biaya yang telah di tetapkan oleh Tiga Menteri untuk Provinsi Lampung sebesar Rp 200.000.00. perbuku.

Baca Juga :   Tahun Baru, Arus Lalu Lintas di Pringsewu akan Dialihkan

Tentu ini menjadi tantangan bagi pihak Yudikatif yang ada di Kabupaten Lampung Timur ini, pihak Yudikatif haruslah bekerja sesuai dengan peraturan yang ada dan jangan ada semacam pembiaran dalam masalah PTSL didesa Gedung wani, tatkala aturan yang telah di buat oleh Pemerintah melalui Tiga Menteri serta intruksi Presiden Republik Indonesia, harus tercoreng oleh oknum Kepala Desa dan perangkat desanya yang diduga ingin memperkaya diri sendiri, sehingga semua peraturan/aturan yang dibuat oleh pemerintah tak di hiraukan lagi.

Baca Juga :   Realisasi Pembangunan Jalan Usaha Tani Pekon Waringinsari Timur Libatkan Tenaga Wanita

Sampai diterbitkannya pemberitaan ini Kepala Desa Gedung Wani belum bisa di konfirmasi di karnakan Kantor Desa selalu tutup meski di hari Senin.

Kami sangat berharap kepada Lembaga lembaga Hukum yang ada di lampung timur ini,bisa menindak setiap ada pelanggaran hukum di Kabupaten Lampung Timur yang kita cintai, agar kelak kegiatan seperti korupsi,kolusi,nipotisme dan pungli tak merajalela di Bumi Betuwah ini.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Tunjangan DPRD Pringsewu Jadi PR Berat, BPK Soroti Regulasi yang Belum Jelas

18 September 2025 - 07:02 WIB

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

Trending di Berita Terkini