Menu

Mode Gelap

Tanggamus · 29 Jun 2021 20:30 WIB ·

KWH Diputuskan Sepihak, Pospera Datangi PLN Talpa


KWH Diputuskan Sepihak, Pospera Datangi PLN Talpa Perbesar

Gemasamudra.com

Tanggamus (GS) – Mempertanyakan migrasi meteran KWH pelanggan secara sepihak, DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tanggamus sambangi Kantor Ranting PLN Talang Padang, Senin (28/6/21).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC Pospera Tanggamus, Heri Angkasa beserta pengurus lainnya mendampingi Zainal Abidin, selaku pelanggan PLN warga Pekon Banjar Ilir, Kecamatan Pugung, yang tidak pernah merasa mengajukan permohonan penggantian meteran KWH reguler menjadi KWH pulsa.

“Dengan mengganti meteran KWH pelanggan, PLN bertindak harus berdasarkan dari permohonan, kemudian siapa yang mengajukan permohonan, jika pelanggan ini tidak pernah merasa buat surat permohonan, apa dipalsukan, atau sengaja petugas PLN memanipulasi dokumen,” kata Heri kepada Kepala Ranting PLN Talang Padang Bayu Estu, Senin (28/6/2021).

Klik Gambar

Heri menyesali langkah ceroboh Ranting PLN Talang Padang yang semau-maunya mengganti meteran KWH milik pelanggan tanpa adanya permintaan dari yang bersangkutan. Hal ini mutlak sudah ada upaya penyerobotan dari pihak petugas PLN.

Baca Juga :   Polsek Talang Padang Tangkap Dua Resedivis Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Secara aturan PLN tidak bisa semena-mena mengganti meteran KWH milik pelanggan tanpa adanya permohonan, sedangkan saudara Zainal sendiri selaku pelanggan tidak pernah merasa mengajukan permohonan, jelas ini sudah melanggar aturan,” tegas Heri kepada media ini.

Ketidaktahuan pelanggan, masih menurut Heri, bisa saja petugas PLN sudah seringkali melakukan hal yang sama terhadap pelanggan yang lainnya. Jika pihak PLN tidak melakukan klarifikasi atas kesalahan yang dibuat, maka Pospera Tanggamus akan melaporkan ke Polres Tanggamus.

Baca Juga :   Sarat Penyimpangan, Melalui Dana Desa 2024 Pekerjaan Fisik Pekon Padang Ratu Dibrongkan 40 Ribu Permeter

“Ini yang baru ketahuan, mungkin banyak pelanggan PLN yang lainnya diperlakukan dengan hal yang sama, kalau dari pihak PLN tidak mengklarifikasi hal tersebut, maka kami akan tindaklanjuti ke Polres, ” tegas Heri.

Sementara itu, Bayu Estu Wibowo Kepala Ranting PLN Talang Padang, saat di konfirmasi mengatakan bahwa untuk penggantian meteran KWH milik pelanggan sesuai dengan pengajuan dari pemohon. Ia juga mengaku bahwa hal tersebut kelalaian dari petugas PLN.

Baca Juga :   DPRD Lampura Adakan Sidang Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2021

“Kita prosesnya memang sesuai dengan permohonan, jika tidak ada permohonan tidak bisa kita proses,” jelas Bayu.

Kemudian perihal adanya komplain dari pelanggan PLN, lanjut Bayu, sesuai dengan adanya permohonan maka pihak PLN langsung turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi. Selanjutnya, saat dipertanyakan soal dokumen pengajuan dari pemohon atas nama Zainal, dipalsukan atau tidak, PLN tidak bisa menunjukan dokumen tersebut.

“Untuk dokumen itu rahasia, hanya pelanggan saja yang bisa diperlihatkan dokumen tersebut,” kilah Bayu.

Penulis : Redaksi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Mayat Pria Tanpa Kepala Terdampar di Pantai Limau Tanggamus

16 Juli 2025 - 10:23 WIB

Perampasan Sepeda Motor Terjadi Lagi Di Tanggamus

15 Juli 2025 - 11:53 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Rutin Jum’at Berkah, FWLB Berbagi Sembako di Pekon Badak Limau

16 Mei 2025 - 12:31 WIB

Jum’at Berkah, FWLB Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

2 Mei 2025 - 14:39 WIB

Di Duga Tindakan Arogan oknum Penagih Utang BTPN Syariah

19 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita Indonesia