Menu ✖

Mode Gelap

Lampung · 17 Jul 2019 11:46 WIB ·

KPKAD Provinsi Lampung Meminta Penegak Hukum Harus Segera Menindaklanjuti Persoalan Taman Agrowisata Tubaba


KPKAD Provinsi Lampung Meminta Penegak Hukum Harus Segera Menindaklanjuti Persoalan Taman Agrowisata Tubaba Perbesar

Tulang Bawang Barat  – (GS) –  Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Proses Persoalan Taman Agrowisata Kabupaten Tulangbawang Barat yang disinyalir terdapat berbagai Masalah. Selasa, 16 Juli 2019.

Menurut Gindha Ansori WK, Ketua KPKAD Provinsi Lampung, Taman Agrowisata yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat tersebut, pada dasarnya dibutuhkan untuk dikembangkan.

“Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten juga harus melakukan kajian Strategis terhadap rencana ini sebelumnya, hal ini terkait dengan manfaat yang akan di dapat dan dinikmati dari di gelontorkannya program ini.”Cetus Gindha melalui Telponnya pada Selasa, 16 Juli 2019 sekira Pukul 20-30 WIB.

Klik Gambar

Gindha juga menerangkan, KPKAD mencatat ada beberapa program pemerintah yang terkesan seolah tidak ada perencanaan karena hasilnya diduga tidak sesuai harapan.

Baca Juga :   Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

“Salah satunya seperti Program Agrowisata ini, sangat menjadi sorotan Publik tatkala antara besarnya dana yang digelontorkan pemerintah diduga tidak sesuai dengan manfaat yang dirasakan,  sehingga keadaan yang demikian cenderung pemborosan anggaran.”Terangnya.

Sosok dengan Perawakan tegas dan sekaligus salah satu Lulusan Akademisi dan Praktisi Hukum Provinsi Lampung tersebut Menuturkan, Pelaksanaan kegiatan apapun yang berlatar belakang Program Pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus bersandar pada hasil kajian strategis dan analisis kebutuhan yang matang, sehingga program tersebut dapat di rencanakan semaksimal mungkin dengan output yang mendukung peningkatan keuangan pemerintah daerah dalam hal kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :   Pengabdian Kepala Desa Pugung Raharjo Bisa Dijadikan Contoh

“Kalau program yang digelontorkan tanpa mengharapkan PAD, sama saja program itu sumbangan kepada masyarakat yang tidak ada hitungan masukan balik dari program tersebut, Namun yang menjadi persoalan disini Masyarakat sendiri tidak merakan dampak yang siknifikan dengan adanya Taman Agrowisata itu,”Tutur Gindha.

Kalau kemudian Taman Agrowisata ini tidak dapat mendongkrak pemasukan daerah, Lanjut Gindha, ini masuk dalam kategori pemborosan Anggaran karena taman Agrowisata itu tentunya akan ada biaya perawatan yang jumlahnya tidak sedikit.

Baca Juga :   Lamban Balak Khaja Basa, Penjaga Tradisi Sai Batin yang Tetap Menyala di Tanah Pringsewu

“Oleh karenanya Kami dari KPKAD Provinsi Lampung  meminta Kepada penegak hukum segera menindaklanjuti Persoalan Taman Agrowisata dengan cara melakukan Audit Investigasi atas pengadaan kegiatan tersebut.”Tutup Gindha.

P:(Pauwari)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Limbah SPPG Babakan Jadi Sorotan, IPAL Awal Diganti, Mitra MBG Bereaksi Keras

29 September 2026 - 11:09 WIB

Tim Sepakbola Porprov Pringsewu Jalani Uji Coba Hadapi EPA Bhayangkara Presisi Lampung FC

16 September 2026 - 20:25 WIB

Satu Pejabat Metro Ikuti Selter Kadinkes Lampung, dr. Redho: Modal Bismillahirrahmanirrahim

11 September 2026 - 20:16 WIB

Diduga Nikahi Perempuan yang Belum Cerai Resmi, Pencalonan CK di Pilkakon Siliwangi Dipertanyakan

31 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Dana Revitalisasi APBN Dikelola Swakelola, Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

31 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Trending di Berita Indonesia