Menu

Mode Gelap

Lampung · 17 Jul 2019 11:46 WIB ·

KPKAD Provinsi Lampung Meminta Penegak Hukum Harus Segera Menindaklanjuti Persoalan Taman Agrowisata Tubaba


KPKAD Provinsi Lampung Meminta Penegak Hukum Harus Segera Menindaklanjuti Persoalan Taman Agrowisata Tubaba Perbesar

Tulang Bawang Barat  – (GS) –  Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Proses Persoalan Taman Agrowisata Kabupaten Tulangbawang Barat yang disinyalir terdapat berbagai Masalah. Selasa, 16 Juli 2019.

Menurut Gindha Ansori WK, Ketua KPKAD Provinsi Lampung, Taman Agrowisata yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat tersebut, pada dasarnya dibutuhkan untuk dikembangkan.

“Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten juga harus melakukan kajian Strategis terhadap rencana ini sebelumnya, hal ini terkait dengan manfaat yang akan di dapat dan dinikmati dari di gelontorkannya program ini.”Cetus Gindha melalui Telponnya pada Selasa, 16 Juli 2019 sekira Pukul 20-30 WIB.

Klik Gambar

Gindha juga menerangkan, KPKAD mencatat ada beberapa program pemerintah yang terkesan seolah tidak ada perencanaan karena hasilnya diduga tidak sesuai harapan.

Baca Juga :   lnfoSOS Harapkan Laporan Dugaan Masalah Diskominfo Tubaba agar Tidak Mengkrak di Kejati Lampung.

“Salah satunya seperti Program Agrowisata ini, sangat menjadi sorotan Publik tatkala antara besarnya dana yang digelontorkan pemerintah diduga tidak sesuai dengan manfaat yang dirasakan,  sehingga keadaan yang demikian cenderung pemborosan anggaran.”Terangnya.

Sosok dengan Perawakan tegas dan sekaligus salah satu Lulusan Akademisi dan Praktisi Hukum Provinsi Lampung tersebut Menuturkan, Pelaksanaan kegiatan apapun yang berlatar belakang Program Pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus bersandar pada hasil kajian strategis dan analisis kebutuhan yang matang, sehingga program tersebut dapat di rencanakan semaksimal mungkin dengan output yang mendukung peningkatan keuangan pemerintah daerah dalam hal kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :   Hanya Dibayarkan Satu Bulan, Kepala Pekon Pariaman Limau Diduga Tilep Siltap Perangkat Pekon

“Kalau program yang digelontorkan tanpa mengharapkan PAD, sama saja program itu sumbangan kepada masyarakat yang tidak ada hitungan masukan balik dari program tersebut, Namun yang menjadi persoalan disini Masyarakat sendiri tidak merakan dampak yang siknifikan dengan adanya Taman Agrowisata itu,”Tutur Gindha.

Kalau kemudian Taman Agrowisata ini tidak dapat mendongkrak pemasukan daerah, Lanjut Gindha, ini masuk dalam kategori pemborosan Anggaran karena taman Agrowisata itu tentunya akan ada biaya perawatan yang jumlahnya tidak sedikit.

Baca Juga :   Muncul Calon Kades Baru Didesa Toba Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur

“Oleh karenanya Kami dari KPKAD Provinsi Lampung  meminta Kepada penegak hukum segera menindaklanjuti Persoalan Taman Agrowisata dengan cara melakukan Audit Investigasi atas pengadaan kegiatan tersebut.”Tutup Gindha.

P:(Pauwari)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Badan Musyawarah

13 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Ketua RT di Dusun 2 Keluhkan Pemerataan Pembangunan di Pekon Sukaratu

6 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Transparan dan Partisipatif, Pekon Sukaratu Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026

6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Putri Tulang Bawang Raih Prestasi, Rere Nj Yusuf Siap Berlaga di Tingkat Nasional

3 Oktober 2025 - 22:22 WIB

IWO Lampung Tekankan Fungsi Pers : Kontrol Sosial, Bukan Ajang Menakut-nakuti Pekon

3 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Persiapan Hari Santri Nasional, Pemkab Gandeng PC Fatayat dan PC NU Pringsewu Gelar Rakor

1 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Trending di Berita Media Global