Tulang Bawang Barat – (GS) – Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Proses Persoalan Taman Agrowisata Kabupaten Tulangbawang Barat yang disinyalir terdapat berbagai Masalah. Selasa, 16 Juli 2019.
Menurut Gindha Ansori WK, Ketua KPKAD Provinsi Lampung, Taman Agrowisata yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat tersebut, pada dasarnya dibutuhkan untuk dikembangkan.
“Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten juga harus melakukan kajian Strategis terhadap rencana ini sebelumnya, hal ini terkait dengan manfaat yang akan di dapat dan dinikmati dari di gelontorkannya program ini.”Cetus Gindha melalui Telponnya pada Selasa, 16 Juli 2019 sekira Pukul 20-30 WIB.
Gindha juga menerangkan, KPKAD mencatat ada beberapa program pemerintah yang terkesan seolah tidak ada perencanaan karena hasilnya diduga tidak sesuai harapan.
“Salah satunya seperti Program Agrowisata ini, sangat menjadi sorotan Publik tatkala antara besarnya dana yang digelontorkan pemerintah diduga tidak sesuai dengan manfaat yang dirasakan, sehingga keadaan yang demikian cenderung pemborosan anggaran.”Terangnya.
Sosok dengan Perawakan tegas dan sekaligus salah satu Lulusan Akademisi dan Praktisi Hukum Provinsi Lampung tersebut Menuturkan, Pelaksanaan kegiatan apapun yang berlatar belakang Program Pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus bersandar pada hasil kajian strategis dan analisis kebutuhan yang matang, sehingga program tersebut dapat di rencanakan semaksimal mungkin dengan output yang mendukung peningkatan keuangan pemerintah daerah dalam hal kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau program yang digelontorkan tanpa mengharapkan PAD, sama saja program itu sumbangan kepada masyarakat yang tidak ada hitungan masukan balik dari program tersebut, Namun yang menjadi persoalan disini Masyarakat sendiri tidak merakan dampak yang siknifikan dengan adanya Taman Agrowisata itu,”Tutur Gindha.
Kalau kemudian Taman Agrowisata ini tidak dapat mendongkrak pemasukan daerah, Lanjut Gindha, ini masuk dalam kategori pemborosan Anggaran karena taman Agrowisata itu tentunya akan ada biaya perawatan yang jumlahnya tidak sedikit.
“Oleh karenanya Kami dari KPKAD Provinsi Lampung meminta Kepada penegak hukum segera menindaklanjuti Persoalan Taman Agrowisata dengan cara melakukan Audit Investigasi atas pengadaan kegiatan tersebut.”Tutup Gindha.
P:(Pauwari)