Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Agu 2020 22:28 WIB ·

Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro : Djoko Tjandra Ditangkap Sedangkan Satono Tidak


					Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro : Djoko Tjandra Ditangkap Sedangkan Satono Tidak Perbesar

Dengarkan postingan ini

Gemasamudra.com

LAMPUNG TIMUR – (GS) – Selama delapan tahun berjalan mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur, Satono belum kunjung tertangkap, ia dinyatakan terbukti korupsi dana APBD Lamtim sebesar Rp.119 milyar.

Haruskah Bareskrim Polri pimpinan Jenderal Idham Aziz menangkap Satono buronan koruptor kelas kakap dari Propinsi Lampung Kabupaten Lampung Timur itu. Sebab telah berlangsung selama sewindu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum berhasil menemukan DPO-nya itu.

Klik Gambar

Satono divonis berdasarkan hasil keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp.500 juta pada 21 Mei 2012 silam, sebelum lembaran vonis diterima ia terlebih dahulu ambil jurus terakhir yakni langkah seribu alias kabur.

Baca Juga :   Masyarakat TUBA Keluhkan Trotoar Pembatad Jalan Yang Hancur

Sekretaris Kordinator Wilayah (Korwil) Non Government Organizational (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro mengkritisi Ki. Dalang mantan Bupati Lampung Timur buronan yang belum tertangkap.

“Gimana dengan Ki. Dalang (Satono mantan Bupati) Lampung Timur yang hilang tak tau dimana rimbanya,” kata Mirwan Selasa (4/8/2020).

Pihaknya akan mencoba memberikan statement ke pihak penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan terkait belum tertangkapnya Satono bagaikan ditelan bumi.

Baca Juga :   Partai Gelora Lamteng Berikan Dukungan untuk Musa-Dito di Pilkada 2020

“Coba kita kasih statemen ke pihak penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan, mengenai belum diketemukannya buronan korupsi Lampung Timur mantan Bupati yang hilang bak ditelan Bumi,” tegas Setwil NGO-JPK Lamtim-Metro.

Mengapa Djoko Tjandra bisa tertangkap sedangkan Satono tidak, walaupun ternyata terdapat pihak-pihak penegak hukum melindungi.

“Djoko Tjandra yang notabenenya buronan kelas kakap hilang 11 tahun bisa ketangkap. Walau ternyata ada pihak-pihak penegak hukum yang melindungi,” tegas Setwil NGO-JPK Lamtim-Metro.

Baca Juga :   Pastikan Wilayahnya Aman Piket Koramil 04/Jebres Intensifkan Patroli Malam

Hal itu dipertegas oleh Adi Surya,SH Ketua Bidang Devisi Hukum dan Advokasi Korwil NGO-JPK Lamtim-Metro. Adi sangat menyetujui apabila isu tersebut diangkat kembali ke permukaan.

“Cocok yang ini, angkat lagi isue ini kepermukaan !?,” timpal Adi Surya.

Penulis : (Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Rahmat Mirzani Djausal Open House Untuk Masyarakat Umum di Kediamannya

12 April 2024 - 21:50 WIB

Bresedekah di Bulan Ramadhan, DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takji

6 April 2024 - 20:20 WIB

Jelang lebaran, PTPN I Regional 5 Berangkatkan 10 Bus Mudik Gratis 2024

5 April 2024 - 20:31 WIB

Ikatan Keluarga Besar Istri Cabang Renteng Banjarsari Mengadakan Kegiatan Ramadhan dengan Bersedekah

5 April 2024 - 13:39 WIB

Kebun Silosanen Sumber tengah Ajak Muspika Buka bersama dengan Tema Sinergitas Ramadhan Berkah

5 April 2024 - 07:42 WIB

Kampung Bakung Rahayu Bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat

4 April 2024 - 13:03 WIB

Trending di Lampung