Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Polemik rencana pendirian kios pupuk baru di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, kian mengemuka dan menyisakan tanda tanya besar. Di balik klaim pendirian kios “atas nama Gapoktan”, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan nama kelompok tani demi kepentingan pribadi segelintir pihak.
Persoalan ini diadukan langsung oleh Ketua Paguyuban Kios Kecamatan Jombang, Mashuri, kepada anggota DPRD Jember Komisi B dari Fraksi NasDem. Ia menegaskan konflik kios pupuk bukan persoalan sepele, melainkan telah berlangsung hampir satu tahun dan memicu tekanan serius terhadap kelompok tani maupun kios resmi yang telah beroperasi.
Mashuri menjelaskan, rencana pendirian kios baru awalnya diklaim sebagai inisiatif Gapoktan. Namun dalam praktiknya, pengajuan justru dilakukan oleh perorangan berbentuk usaha dagang (UD), bukan koperasi Gapoktan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ironisnya, meski persyaratan dinilai tidak lengkap, proses tersebut tetap dipaksakan berjalan.
“Nama Gapoktan digunakan, tetapi pengelolanya perorangan. Ini jelas menyimpang,” ujar Mashuri.
Ia juga mengaku mendapat berbagai bentuk tekanan, mulai dari intimidasi, fitnah, hingga ancaman tidak disalurkannya pupuk apabila RDKK tidak ditandatangani. Tekanan tersebut, kata Mashuri, datang dari oknum-oknum tertentu, baik di internal Gapoktan, jalur distributor, hingga dalam forum-forum resmi.
Yang lebih mengkhawatirkan, beredar narasi bahwa kasus ini akan dijadikan percontohan (pilot project) untuk membuka kios pupuk baru di wilayah lain. Mashuri menilai skema tersebut berpotensi merusak tata kelola pupuk bersubsidi jika tidak dikawal secara ketat dan transparan.
Mashuri menegaskan pihaknya tidak menolak pendirian kios baru, selama prosedur dipenuhi dan dilakukan secara terbuka. Ia menyayangkan ajakan musyawarah bersama yang difasilitasi pemerintah desa—melibatkan kelompok tani, PPL, kios, dan unsur desa—justru ditolak oleh pihak yang mendorong pendirian kios baru tersebut.
“Kami hanya ingin tidak ada ancaman dan intimidasi. Semua punya tanggung jawab menjaga kelancaran program pupuk dan ketahanan pangan,” tegasnya.
Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi B DPRD Jember, Fatoni, menyatakan telah menerima laporan serupa dari Paguyuban Kios Kecamatan Jombang. Ia mengungkap, sebelumnya muncul rencana penandatanganan SPJP baru untuk pendirian kios pupuk yang diklaim hasil rapat 15 ketua kelompok tani di Desa Jombang.
Namun setelah dilakukan klarifikasi oleh Satgas Mafia Pupuk, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan. Tidak semua ketua kelompok tani hadir dalam rapat dimaksud, sementara tanda tangan justru dikumpulkan di lokasi berbeda, namun dikonstruksikan seolah-olah melalui forum resmi. Bahkan, surat yang beredar mencatut nama Gapoktan Dewi Sri.
“Distribusi pupuk di Jombang sejauh ini berjalan normal dan sesuai HET. Tidak ada urgensi mendirikan kios baru,” ujar Fatoni.

Kecurigaan semakin menguat setelah terungkap bahwa kios yang mengatasnamakan Gapoktan tersebut didanai oleh empat orang perseorangan, yakni Suliono, H. Rofiq, Sudarmaji, dan Sudirman.
“Kalau ini perorangan, seharusnya distributor wajib menolak,” tegasnya.
Fatoni menilai praktik tersebut berpotensi merugikan petani dan mencederai sistem distribusi pupuk bersubsidi. Ia menduga distributor maupun manajemen Pupuk Indonesia belum memperoleh informasi utuh terkait kondisi sebenarnya di lapangan.
Untuk itu, Fatoni berencana menghubungi distributor Mitra Tani Lestari serta manajemen Pupuk Indonesia, termasuk di tingkat regional Surabaya, agar pendirian kios yang mengatasnamakan Gapoktan namun bermuatan kepentingan pribadi dapat ditolak.
Ia juga menegaskan dugaan intimidasi dalam proses pengumpulan tanda tangan harus ditelusuri secara serius agar persoalan kios pupuk tidak terus menjadi alat tekanan, sementara petani kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.(**)






