Menu

Mode Gelap

Selebriti · 2 Jul 2019 20:47 WIB ·

Ketua Federasi Adat Megou Pak Meminta Pemda Tubaba Harus Cermat Dalam Menyikapi Perubahan Komoditi PT HIM


Ketua Federasi Adat Megou Pak Meminta Pemda Tubaba Harus Cermat Dalam Menyikapi Perubahan Komoditi PT HIM Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS) –  Diungkapkan oleh Hi Herman Arta, Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba bahwa, Pemda harus cermat dalam menyikapi usulan perubahan komoditi PT Him itu.”Diminta kepada pemerintah daerah agar mengkaji lebih mendalam lagi pengajuan perubahan peruntukan tanaman komoditi lahan PT. Him karana lahan tersebut awalnya di tanami singkong kemudian beralih ke karet ini mau beralih lagi ke tebu,”ucapnya kepada wartawan.. Selasa (2/7/2019).

Herman Arta juga mengaku ada yang ganjil atas usulan perubahan komoditi PT Him tersebut.” Saya juga mendapatkan informasi itupun pengelolaannya akan mereka (PT Him) serahkan ke pihak PTP Bunga Mayang yang benar saja. Sebagai masyarakat adat empat marga (Megou Pak) di Tubaba kita keberatan kalau manfaatnya untuk masyarakat Nggak Jelas karena banyak juga persoalan di dalam areal PT Him tersebut belum diselesaikan seperti tanah hibah Penumangan, sengketa tanah yang terkena jalan tol dan masalah lainnya,”paparnya.

Baca Juga :   Makna Hari Perempuan Sedunia Bagi Plt. Kadiskoperindag Pemkab Pringsewu

Begitu juga dikatakan oleh, Ariyanto Werta, Koordinator Lima Keturunan (Panaragan, Bandar Dewa, Menggala Mas). Ia menegaskan jika HGU PT Him yang sudah diperpanjang hingga tahun 2042 dinilai cacat hukum. Karena, kata dia, perpanjangan HGU itu sesuai dengan peraturan dan proses perpanjangan HGU sebagaimana mestinya.

Klik Gambar

Bahkan, jelas Ariyanto Werta, pihaknya sedang melakukan upaya hukum terkait HGU PT Him tersebut dengan melakukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).”Kalau Abdul Rahman Sarbini (Mance) mantan Bupati Tulangbawang sudah kami temui dan yang bersangkutan menyatakan dimasa dia PT Him belum melakukan Perpanjang HGU, sementara Bachtiar Basri Mantan Bupati Tubaba sudah beberapa kali diagendakan untuk mempertanyakan hal tersebut hingga saat ini belum pernah bisa ditemui. Maka, langkah kami yaitu mengajukan gugatan ke PTUN,”ujar dia.

Baca Juga :   Catat, 4 Kebiasaan Buruk Sebelum Tidur yang Bikin Wajah Jerawatan

P:(Pauwari)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Baznas Tubaba Raih Akreditasi A dan Lampaui Target Pengumpulan Zakat 2024

2 April 2025 - 18:32 WIB

POM Luruskan Informasi, Pabrik Skincare Ratansha Tidak Ditutup

22 Maret 2025 - 23:07 WIB

Makna Hari Perempuan Sedunia Bagi Plt. Kadiskoperindag Pemkab Pringsewu

8 Maret 2025 - 18:39 WIB

Tak Terima Diberitakan jadi Supplier, Grib Jaya Bawa Massanya Datangi IWO Pringsewu

26 Februari 2025 - 22:44 WIB

IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram

7 Februari 2025 - 18:57 WIB

Bambang-Rafieq Ditetapkan Jadi Wali dan Wakil Wali Kota Metro Hari Kamis

7 Januari 2025 - 14:04 WIB

Trending di Advertorial