Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Okt 2021 07:50 WIB ·

Keluarga Korban Akan Tindak lanjuti Dugaan Penolakan RS Mardi Waluyo dan Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Pihak RS


					Keluarga Korban Akan Tindak lanjuti Dugaan Penolakan RS Mardi Waluyo dan Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Pihak RS Perbesar

Dengarkan postingan ini

METRO,Gemasamudra.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRi) Kota Metro menggelar Konferensi Pers diruang meeting Sekretariat KWRI di Jl. Ahmad Yani, kel. Tejo Agung, Kec. Metro Timur, Kota Metro, pada Rabu (13/10/2021).

Hal ini memasuki Babak Baru terkait beredarnya pemberitaan yang lagi viral di Sosial Media (medsos) Facebook, atas dugaan penolakan pasien BPJS di RS Mardi Waluyo.

Menurut pantauan media, keluarga korban akan menindaklanjuti dugaan Penolakan RS Mardi Waluyo dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak RS tersebut.

Klik Gambar

Berdasarkan keterangan keluarga korban yang bernama Supri, sebelumnya pihak RS Mardi Waluyo menganjurkan untuk rawat jalan, dan menurutnya pasien bukan dalam ketegori Urgent, sedangkan menurut keluarga korban, Alm Sugiyanto dalam keadaan kritis dan butuh penanganan khusus sehingga pihak keluarga menginginkan agar bisa rawat inap.

Baca Juga :   DPRD Metro Selenggarakan Paripurna LKPJ Tahun 2020

Lanjutnya, pihak keluarga korban akan menindaklanjuti persoalan ini, dan semua akan diiserahkan penuh kepada kuasa hukum direktur E. Rudiyanto, S.E, S.H dan wakilnya Okta Virnado, S.H, M.H dari Law Firm Nusantara Raya.

Diketahui sebelumnya rekan-rekan dari KWRI Metro pernah mengkonfirmasi terkait Dugaan Penolakan Pasien BPJS,
Sampai disana awak media bertemu Wakil Direktur dan Humas RS Mardi Waluyo.

Menurut keterangan Wakil Direktur RS Mardi Waluyo, pada saat pasien ingin masuk ke ruangan UGD tersebut memiliki aturan. Jadi, tidak semua pasien bisa masuk ke UGD, kalau bisa ke poli ya kepoli, jika kalau bukan termasuk dalam ke daruratan, akan di alihkan ke poli Klinik, apalagi kalau tidak ada indikasi rawat inap, RS berhak menolak atas pasien. Ucapnya

Baca Juga :   Irigasi P3A Dibangun, Masyarakat Sumber Rejo Berharap Aliran Air Lancar

“Artinya, Pasien tersebut bukan dikategorikan sebagai Pasien Darurat dan pihak RS berhak menolak atas pasien walaupun peserta BPJS,” cetusnya.

Selanjutnya, menurut keterangan Yehu, Humas RS Mardi Waluyo, bahwa fasilitas yang ada di Rumah Sakit Mardi Waluyo tidak memadai/kurang lengkap sehingga ada penolakan dan pihak RS meminta maaf. Ungkapnya

Hanafi Selaku Ketua KWRi Kota Metro sangat menyayangkan atas dugaan penolakan pasien RS Mardi Waluyo melalui BPJS hingga meninggal dunia

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 12 Perwira Dan 17 Bintara

Lanjutnya, Hanafi menegaskan bahwa pihak RS justru mencari kebenaran dan pembelaan, justru itu akan menjadi memperkeruh keadaan dan Tim akan mengambil sikap untuk melanjutkan persoalan ke rana hukum.

“Kami Tim akan menempuh langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku apalagi tentang kemanusiaan, keluarga Alm Sugiyanto dari kemarin sudah menunggu dari pihak rumah sakit untuk meminta maaf kepada keluarga Alm Sugiyanto, hingga saat ini justru pihak rumah sakit ingin mencari kebenaran sendiri dan merasa benar.” (TIM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Jaga Aman Lingkungan Warga Krajan B Bangsalsari Kompak Lakukan Siskamling

25 Maret 2024 - 01:32 WIB

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

23 Maret 2024 - 11:45 WIB

Fauzi Calon Kandidat Bupati Pringsewu, Mantan Wakil Bupati Terkaya Se-Lampung

22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Ketua DPRD Kota Metro Angkat Bicara Terkait Dugaan Adanya Pungutan Uang Yang Di Bebankan Kepada Pedagang

20 Maret 2024 - 10:13 WIB

Wakapolres Pringsewu Sampaikan pesan-pesan kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

19 Maret 2024 - 19:41 WIB

Polling GNPP, Mirzani Djausal Raup Dukungan Besar untuk Maju Pilgub Lampung 2024

17 Maret 2024 - 21:37 WIB

Trending di Advertorial