Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Jul 2020 21:53 WIB ·

Kejam! Pelaku Pembuang Bayi yang Ditemukan di Sungai Tulang Bawang adalah Orang Tua Kandungnya


Kejam! Pelaku Pembuang Bayi yang Ditemukan di Sungai Tulang Bawang adalah Orang Tua Kandungnya Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Akhirnya, pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Pelaku tak lain adalah orang tua dari mayat bayi malang tersebut. Pasangan suami-istri tersebut berinisial SB (37) pria dan SE 24 wanita.

Diberitakan sebelumnya, nelayan temukan mayat bayi malang yang mati dan mengambang di aliran Sungai Tulang Bawang pada Minggu 26 Juli 07.40 pagi.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil tangkap pelaku pembuang bayi dalam kurun waktu lima jam.

Klik Gambar

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pasutri pelaku pembuangan bayi tersebut ditangkap hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 13.00 wib, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru Islam 1441 H Pemdes Sidodadi Laksanakan Kirab Gebek Tumpeng Suro 

“Pelaku merupakan pasutri yang merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,” ujar Sandy.

Lebih lanjut Sandy mengatakan berdasarkan hasil olah TKP, petugas berhasil menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi malang tersebut.

“Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal keluarnya sang bayi malang dari sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya.

Baca Juga :   Akibat Korona, Kantor Pekon Sidodadi Lakukan WFH

Dari gelang tersebutlah, anggota Polres Tuba langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya. Sehingga pelaku pembuangan bayi malang yang ditemukan oleh nelayan dalam keadaan sudah mati dan mengambang di aliran Sungai Tulang Bawang berhasil ditangkap.

“Hanya butuh waktu sekira 5 jam, petugas kami berhasil menangkap pasutri pelaku pembuangan bayi mulai dari saat mayat bayi malang tersebut berhasil ditemukan oleh seorang nelayan,” tambahnya.

Baca Juga :   Patroli Malam Menjadi Senjata Paling Ampuh Untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas

Saat ini pasutri pelaku pembuangan bayi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 Miliar.

Penulis : Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan

12 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah: Gajah Fest Elefun Run Menjadi Magnet Wisata

10 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Lampung Timur Torehkan Prestasi Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025

9 Agustus 2025 - 10:34 WIB

“Dinas Pendidikan: Tanggung Jawab atau Alasan Belaka?”

8 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Pecah Persatuan Pemuda, 27 OKP Tolak Musda KNPI Lampung di Tabek Indah

8 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Dituding Abaikan Tanggung Jawab, PT Bintang Trans Diperkarakan Korban Kecelakaan

7 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Trending di Bandar Lampung