Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Mei 2022 21:24 WIB ·

Kejaksaan Negeri Kota Metro Tetapkan Kadis PUTR Metro Jadi Tersangka


Kejaksaan Negeri Kota Metro Tetapkan Kadis PUTR Metro Jadi Tersangka Perbesar

Kota Metro .gemasamudra – Kejaksaan Negeri Kota Metro, Resmi tetapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro, Eka Irianta yang kini menjabat Kepala Dinas PUTR, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional dan pemeliharaan sarana prasarana Dinas LH Tahun Anggaran 2020.

Dalam press realease Kejaksaan Negeri Kota Metro, yang di gelar di ruang Sasana Adhyaksa, dipimpin langsung Kajari Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Kamis, 19/05/2022.

Baca Juga :   Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution Tanggapi Maraknya Aksi Balap Liar Yang Menggangu Lalulintas dan Kamtibmas

Kajari menyatakan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) berinisial E sebagai tersangka, atas dugaan korupsi
peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan Dinas setempat TA 2020.

Klik Gambar

Dijelaskan Kasi Intel Debi Resta Yudha bahwa, penetapan tersangka inisial E surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.

Baca Juga :   DPRD Metro Desak DisDikbud Propinsi Lampung Untuk Menunda PPDB SMA dan SMK Tahun 2021

Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020.

“Keseluruhan, telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan tersangka. Untuk kerugian uang negara, sementara ini dari pihak jaksa dihitungkan sebesar Rp.500 Juta dan pastinya masih menunggu hasil audit BPK,”jelasnya.

Baca Juga :   Peringati HUT Kota Metro Ke-84, DPRD Metro Gelar Rapat Paripurna

Debi menambahkan, mengenai saksi – saksi yang telah di periksa sebanyak 25 orang saksi terdiri dari ASN dan Kontraktor. Adapun kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini masih dalam proses. (tim )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

HUT RI ke-81 Di Batanghari, Bupati Ela Ajak Warga Jaga Kebersamaan Lewat Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 00:04 WIB

HUT RI Ke-81, Indonesia Berdaulat Adil Makmur, Bupati Lamtim : Isi Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata

17 Agustus 2026 - 20:33 WIB

HUT RI ke-81, Bupati Ela : Fokus Percepatan Pembangunan Sesuai RPJM

17 Agustus 2026 - 20:18 WIB

237 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi Dan 3 Orang Bebas, Wabup Azwar Hadi: Jangan Ulangi Kesalahan

17 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita Indonesia