Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Sep 2023 21:46 WIB ·

Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda


					Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda Perbesar

Dengarkan postingan ini

Menggala – Gengges! Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang ternyata jadi dalang kejahatan curat di sebuah warung keren di wilayah mereka.

Pemuda kece yang kena jerat ini namanya RA (20), dia jadi sorotan karena aksinya mencuri dengan pemberatan di warung yang emang jadi hits di daerah Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Seru banget, guys! Hari Selasa (26/09/2023) sekitar jam 8 malam, kita dan tim Reskrim Polsek berhasil nangkep si pemuda yang jadi pelaku curat di warung ini. Dia ketangkep pas lagi di rumahnya di Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah,” cerita Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, yang ngomong mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada Rabu (27/09/2023).

Klik Gambar

Dari tangannya yang ketangkep, AKP Sunaryo juga berhasil menyita barang bukti (BB) yang bikin penasaran, guys! Ada satu slop rokok merek Menara, satu slop rokok merek Bull, satu slop rokok merek Gudang Garam Merah, dan dua anak kunci.

Baca Juga :   Ditengah Pandemi Covid 19, Tim Gugus Tugas Tulang Bawang Bagikan Sembako

Gimana ceritanya sih? Menurut keterangan korban Marhendi (38), dia tuh lagi jadi pengusaha keren, tinggal di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Jadi, curat ini terjadi pada Selasa (05/09/2023) sekitar jam 2.30 dini hari.

Pas lagi duduk di mobilnya, korban liat pelaku masuk ke warungnya, langsung deh dia berusaha nangkep pelaku yang langsung kabur sambil bawa 15 slop rokok dari berbagai merek. Akibatnya, si korban ini rugi banget, ditaksir sekitar Rp 14,5 juta, guys!

Baca Juga :   Curah hujan Tinggi,Sejumlah Akses Jalan 'Lumpuh' Rumah Warga Terendam Banjir

Btw, selain itu, AKP Sunaryo juga nambahin, pelaku sekarang lagi digrebek di Mapolsek Menggala dan bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya bisa sampe 7 tahun penjara, guys! Serem banget!

Nah, gimana nih? Kasus curat di warung ini udah terungkap dengan sukses, dan pelaku udah ketangkep. Semoga ini jadi pelajaran buat yang lain, jangan coba-coba curi ya, guys! Biar kita semua bisa hidup aman dan tenteram.(lang)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jejak Sang Rajawali: Klarifikasi Kepala Sekolah SDN Gambirono 01 Terkait Berita Miring Pemecatan Guru Sukwan Di Medsos

25 Juli 2024 - 14:43 WIB

IDEA Resmi Jadi Mitra BP2MI  Untuk Peningkatan Akses dan Perlindungan Kerja Alumni Ke Luar Negeri

24 Juli 2024 - 15:24 WIB

Anggaran Tahun 2022 BPK Temukan Penyimpangan Pembayaran Perjalanan Dinas dan Honorium Sekretariat DPRD Pringsewu Hingga Kini Diduga Belum Dikembalikan

23 Juli 2024 - 10:13 WIB

Penggunaan Dana BOS Tahun 2023 SMPN 4 Pringsewu Sarat Penyimpangan

22 Juli 2024 - 13:22 WIB

Rapat Konsolidasi, SMSI Lamtim Jalin Sinergitas Dengan Pemkab Lamtim

19 Juli 2024 - 22:26 WIB

Humas Polres Metro Terima Penghargaan Dari Kabid Humas Polda Lampung

19 Juli 2024 - 10:33 WIB

Trending di Berita Indonesia