Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Sep 2023 21:46 WIB ·

Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda


Kasus Curat Warung di Menggala Selatan Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Seorang Pemuda Perbesar

Menggala – Gengges! Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang ternyata jadi dalang kejahatan curat di sebuah warung keren di wilayah mereka.

Pemuda kece yang kena jerat ini namanya RA (20), dia jadi sorotan karena aksinya mencuri dengan pemberatan di warung yang emang jadi hits di daerah Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Seru banget, guys! Hari Selasa (26/09/2023) sekitar jam 8 malam, kita dan tim Reskrim Polsek berhasil nangkep si pemuda yang jadi pelaku curat di warung ini. Dia ketangkep pas lagi di rumahnya di Muaro Batang, Kelurahan Menggala Tengah,” cerita Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, yang ngomong mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada Rabu (27/09/2023).

Klik Gambar

Dari tangannya yang ketangkep, AKP Sunaryo juga berhasil menyita barang bukti (BB) yang bikin penasaran, guys! Ada satu slop rokok merek Menara, satu slop rokok merek Bull, satu slop rokok merek Gudang Garam Merah, dan dua anak kunci.

Baca Juga :   DPD RI Apresiasi Langkah Strategis Gubernur Arinal Mengembangkan Komoditas Pertanian Lampung

Gimana ceritanya sih? Menurut keterangan korban Marhendi (38), dia tuh lagi jadi pengusaha keren, tinggal di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Jadi, curat ini terjadi pada Selasa (05/09/2023) sekitar jam 2.30 dini hari.

Pas lagi duduk di mobilnya, korban liat pelaku masuk ke warungnya, langsung deh dia berusaha nangkep pelaku yang langsung kabur sambil bawa 15 slop rokok dari berbagai merek. Akibatnya, si korban ini rugi banget, ditaksir sekitar Rp 14,5 juta, guys!

Baca Juga :   Kisah Inspiratif Babinsa Keren di Tulang Bawang: Membantu Petani dan Mengubah Pertanian!

Btw, selain itu, AKP Sunaryo juga nambahin, pelaku sekarang lagi digrebek di Mapolsek Menggala dan bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya bisa sampe 7 tahun penjara, guys! Serem banget!

Nah, gimana nih? Kasus curat di warung ini udah terungkap dengan sukses, dan pelaku udah ketangkep. Semoga ini jadi pelajaran buat yang lain, jangan coba-coba curi ya, guys! Biar kita semua bisa hidup aman dan tenteram.(lang)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Seratus Atlet Dari Perguruan shiroite Mengikuti Kejuaraan Piala Dansubdenpom Kota metro

6 Juli 2025 - 18:09 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional ke-65, Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Cegah Stunting

4 Juli 2025 - 14:33 WIB

TesTulis dan Penetapan Calon Perangkat Desa Karangsono Berjalan Kondusif 

2 Juli 2025 - 17:19 WIB

M Fadil Kasun Terpilih Dusun Gambirono Kulon Dilantik Langsung Oleh Budiono Kades Gambirono.

1 Juli 2025 - 17:26 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Pemdes Puger Wetan Jember Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Untuk Memperingati 1 Muharram 1447 H.

28 Juni 2025 - 15:44 WIB

Trending di Berita Terkini