Tulang Bawang Barat – gemasamudra.com
Oknum Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kabupaten Tulang Bawang Barat provisi Lampung diduga melakukan pungutan liar (pungli) Restribusi kebersihan sampah dipasar kelurahan Mulya Asri Tuai polemik pedagang harapkan APH bertindak.
Pasalnya restribusi pelayanan kebersihan sampah merupakan kegiatan pengumpulan sampah dari sumbernya untuk di bawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sehingga menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan para pedagang pasar.
Namun sejumlah Pedagang pasar Mulya Asri kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten setempat salah satu Moh,
pedagang makanan sangat menyayangkan kebijakan sepihak atas kenaikan tarif restribusi kebersihan sampah tanpa adanya sosialisasi ataupun surat edaran ke pedagag pasar.
“sebelumnya kami cuma dikenakan tarif seribu (1000) rupiah dari bulan April 2022 tiba-tiba bayar karcis mengalami kenaikan menjadi (100) persen % tanggal 19 April 2023 saya udah bayar 4000 2000 Salar pelayanan sampah kemudian 2000 untuk kebersihan sampah ini yang dinamakan pungli kami berharap dapat menjadi perhatian APH ,” keluhnya saat di konfirmasi awak media (30/04/2023).
Hal senada juga dikatakan,Deta pedagang parfum menyampaikan kenaikan Restribusi pelayanan persampahan dan kebersihan pasar merupakan jasa yang wajib mereka bayar atas dasar pelayanan yang mereka terima,namun kenaikan tarif tersebut tidak memberikan perubahan secara signifikan terhadap pelayanan yang di berikan oleh petugas kebersihan DLHD Tubaba.
“tarif restribusi kebersihan naik
tidak ada surat edaran ataupun sosialisasi dulu lah jangan se-enaknya naikin restribusi kebersihan tapi pelayanan ya gitu-gitu aja sampah kadang masih di wadahnya bisa 2 hari baru di angkut,keliling pasar banyak rumput 1 bulan belum tentu sekali di bersihkan”.Tandasnya.
Ibu Diah pedagang ayam potong dalam pasar tersebut juga berharap agar mereka mendapatkan informasi secara utuh atas kewajiban yang harus mereka penuhi,sehingga mereka dapat mengetahui apa saja yang menjadi hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
“Kita sadar mas kalau itu merupakan kewajiban kita pedagang tapi kami juga di kasih tahu lah apa saja yang menjadi hak kami yang harus mereka penuhi dengan adanya beberapa soal di pasar ini kiranya dapat menjadi perhatian serius PJ bupati Tubaba Ibu Zaidirina”. Harapnya.
Sementara salah satu pedagang pasar setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan jumlah pedagang pasar tetap pasar Mulya Asri berjumlah kurang lebih 400 pedagang.
“Kami sebagai pedagang setiap hari wajib membayar dua ribu rupiah setiap harinya. Sehingga setiap harinya terkumpulkan uang 800 ribu rupiah dalam satu bulan retribusi pelayanan persampahan dapat mengumpulkan 24 juta rupiah di setiap bulannya.
“Pasar Mulya Asri punya 400 pedagang bila setiap hari bayar 2000 maka 800 ribu setiap hari,bila kita kalikan 30 hari saja dalam satu bulan maka dana yang menjadi retribusi daerah dari pelayanan kebersihan persampahan pasar Mulya asri”.tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan
pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten tubaba saat dimintai keterangannya terkait persoalan tersebut enggan berkomentar.
” Saat awak media berupaya menghubungi Hartawan kepala bidang (kabid) DLHD kabupaten Tubaba terkesan bungkam,” dek baiknya kita ngobrol aja di kantor singkatnya. (Hd)