Menu

Mode Gelap

Lampung · 6 Feb 2019 12:32 WIB ·

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba Dua Warga Ditangkap Polisi


Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba Dua Warga Ditangkap Polisi Perbesar

Tulang Bawang Barat,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SO (38) dan HE (34), mereka merupakan penjual sekaligus kurir narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (1/2), sekira pukul 11.00 WIB, di rumah pelaku SO.

“SO dan HE yang sama-sama berporfesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh/Kampung Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Rabu (6/2).

Klik Gambar

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku yang menjadikan salah satu rumah sebagai tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :   Dana Pengelolaan Taman Agro Wisata Tubaba Diduga Mark Up

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan para pelaku ada di rumah seperti yang di sebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Disana petugas berhasil menangkap para pelaku dan menemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby.

Baca Juga :   Seruan GNPP 08 Provinsi Lampung : 2024 Pemilu Damai, Tidak Menyesatkan Masyarakat

Dari TKP (tempat kejadian perkara) penggerbekan, petugas berhasil menyita BB berupa 9 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total bruto 3,12 gram, sedotan yang ujungnya lancip (sekop), HP (handphone) Nokia X2 warna putih, HP Nokia X2 warna hijau dan HP Nokia type 216.

“Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tandas Kasat Narkoba.(Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

KadisDinkes Tuba Mengapresiasi Langkah Responsif Wakil Bupati Tuba Hankam Hasan

8 Desember 2025 - 13:25 WIB

Teuku Wahyu Resmi Gandeng Parosil Mabsus, Duduki Jabatan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat

7 Desember 2025 - 12:36 WIB

Pelantikan PPPK Tahap II Pringsewu Berlangsung di Aula yang Sempit, 191 Peserta Terpaksa Berdesakan

7 Desember 2025 - 10:51 WIB

Farras Ulinnuha, Wisudawan Termuda UGM: ‘Saya Ingin Jadi Dokter dan Kembali ke Lampung’

5 Desember 2025 - 18:29 WIB

Usung Konsep Food Court Romantic Savor, Wisata Alam Talang Indah Mulai Menggeliat

5 Desember 2025 - 11:30 WIB

Trending di Berita Nasional