Tulang Bawang | Setelah dilakukan Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan/ppk Kec. Dente Teladas yang diduga kuat ada kecurangan pemilu yang saat ini laporan tersebut sedang di tangani oleh gakumdu.
Hartono memaparkan terungkapnya fakta hukum baru dan bukti -bukti yang mengguatkan laporanya setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 19,20 dan 32 kampung sungai nibung dan pembukaan C1 plano di 5 kampung yaitu : pasiran jaya, sungai nibung, dente makmur, B. Mandiri dan B. Adiwarna yang dilakukan di tingkat ppk atas rekomondasi bawaslu.
Menurut pemaparan Hartono kepada media kecurangan tersebut tampak jelas telah disaksikan secara seksama oleh semua pihak yaitu :
1. Bahwa Berubahnya perolehan suara parpol dan caleg tertentu yang terjadi perbedaan dengan perolehan suara yang tercatat pada C1 saksi dan panwascam dengan hasil Penghitungan ulang surat suara di 3 TPS yaitu Tps 19,20 dan 32. Dan pembukaan C1 plano di 5 kampung.
2. C1 plano tidak ada dalam kotak suara DPRD kab/kota melainkan sudah berpindah kotak lain yaitu kotak suara presiden.
3. Bahwa C1 plano yang diambil dari dalam kotak suara presiden tersebut kotak suaranya sudah tidak tersegel selama beberapa hari ketika dipertanyakan Hartono kepada penyelenggara, pihak panitia menjelaskan kotak suara tersebut tidak tersegel karena sudah dibuka 2 hari sebelumnya pada saat penghitungan perolehan suara presiden.
3.Bahwa ada beberapa C1 plano terdapat banyak coret-coretan dan perubahan angka perolehan suara parpol /caleg tertentu.
4. Bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara dengan membuka C1 pelano dari beberapa Tps terjadi silisih antara data jumlah suara sah dengan jumlah perolehan suara seluruh parpol /caleg kemudian oleh panitia ditambahkan ke suara rusak atau data jumlah suara rusak pada C1 plano dirubah.
5. Bahwa pada saat membuka kotak suara DPRD kab/kota pada TPS 19,20 dan 32 kampung sungai nibung pada saat dilakukan penghitungan surat suara ulang terungkap fakta surat suara sah sampul tidak tersegel, sampul surat suara tidak sah tidak tersegel, surat suara tidak digunakan/surat suara sisa tidak tersegel juga dan di dalam kotak suara DPRD kab/kota sudah tidak ada C1 plano.
Berdasarkan telah terungkap fakta hukum tersebut pelapor Hartono meminta Gakumdu cq bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kecurangan tersebut, Hartono juga menegaskan untuk saat ini iya masih yakin dan percaya Gakumdu dan bawaslu masih menjaga netralitas dan bertindak objektif tetapi jika laporan saya di bawaslu tidak mendapatkan keadilan maka diri ya akan Mendaftar atau registrasi gugatan Ke DKPP RI. Dan diri nya akan lapor ke OMBUDSEN RI (ORI) serta untuk membongkar kecurangan pemilu dirinya juga akan mengajukan perlindungan saksi dan korban Ke LPSK RI.
Hartono menambah hal tersebut akan dilakukanya bukan kepentingan pribadinya karena dirinya tidak lolos ke parlemen tetapi demi tegaknya demokrasi dan mewujudkan pemilu berdaulat agar kedepan penyelenggara dan pengawas menjadi lebih baik dikarenakan pemilu dari priode ke priode bukan menjadi lebih baik tetapi makin bobrok serta memberikan efek jera kepada oknum yang nakal dan merusak demokrasi. (Rls/Red)