Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 24 Des 2025 13:44 WIB ·

Emak Emak Lingkungan Gumuksari, Tegal Besar , Gruduk Kantor Kelurahan Tegal Besar Menolak Kembalinya Hilmi dilingkungan Mereka.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Puluhan warga Lingkungan Gumuksari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, menggeruduk Kantor Kelurahan Tegal Besar, Rabu, (24/12/ 2025).

Aksi yang didominasi kaum emak-emak itu menolak rencana kembalinya M. Hilmi, terduga pembakar rumah bibinya sendiri, ke lingkungan mereka.

Klik Gambar

Warga menyebut tindakan Hilmi sebagai ancaman nyata. Membakar rumah keluarga yang selama ini memberi tempat tinggal dinilai sebagai perbuatan berbahaya dan tak dapat ditoleransi.

Penolakan disampaikan secara terbuka melalui perwakilan warga dan Ketua RT setempat di hadapan aparat kelurahan.

Ketua RT 1 RW 28 Lingkungan Gumuksari, Suwondo, menegaskan warga menolak Hilmi menetap kembali di wilayahnya. Alasannya, keselamatan warga dipertaruhkan.

“Intinya kami menolak dia tinggal di lingkungan kami. Lagi pula Hilmi bukan warga Gumuksari. Sesuai KTP, dia warga Keranjingan, kelurahan Sumbersari,” kata Suwondo.

Baca Juga :   RM Jasuma Menggala Resmi Dibuka, Jamin Rasa Otentik Makanan Khas Padang.

Menurut Suwondo, warga meminta penanganan serius dari pemerintah, baik pengamanan maupun pembinaan kejiwaan. Ia mendesak kelurahan bersama unsur tiga pilar dan organisasi perangkat daerah segera mengambil keputusan.

“Kami berharap ada solusi dari pemerintah. Mau dikembalikan ke orang tuanya atau bagaimana, terserah. Dia masih punya bapak,” ujarnya.

Penolakan warga juga didorong oleh penilaian bahwa penanganan terhadap Hilmi selama ini setengah-setengah. Farid, perwakilan warga lainnya, menyebut intervensi baru dilakukan dua kali.

“Pertama sekitar empat bulan lalu. Puskesmas hanya datang mengajak bicara dan memberi obat berdasarkan konsultasi dokter jiwa, tapi tanpa pemeriksaan langsung oleh dokter spesialis,” katanya.

Baca Juga :   Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

Penanganan kedua, lanjut Farid, dilakukan saat peristiwa kebakaran, ketika Hilmi disuntik untuk penenangan. Ia mempertanyakan klaim sejumlah pihak yang menyebut Hilmi sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Yang bersangkutan belum pernah diperiksa langsung oleh dokter spesialis jiwa. Kok bisa petugas TKSK sudah menyebut Hilmi ODGJ. Ini ambigu,” ujarnya.

Lurah Tegal Besar, Maria Hardajanti, membenarkan peristiwa kebakaran terjadi pada hari libur. Ia mengaku menerima laporan dari Babinsa dan segera mengecek lokasi.

“Setelah kami cek, diketahui pelakunya adalah pria yang tinggal di rumah bibinya dan terindikasi mengalami gangguan kejiwaan,” kata Maria.

Maria Hardajanti Lurah Tegal Besar 

Menurut Maria, Hilmi awalnya menumpang di rumah sang bibi. Namun, perilakunya kerap meresahkan warga, termasuk membakar barang-barang.

Baca Juga :   Ramah Inklusi, Umpri Siap Terima Mahasiswa Disabilitas di Tahun 2025

“Merasa tidak aman, bibinya memilih meninggalkan rumah dan tinggal bersama anaknya,” ujarnya.

Maria juga menyebut warga sekitar membenarkan kebiasaan Hilmi melakukan aksi bakar-bakaran serta mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan berbahaya.

“Pasca kebakaran, orang tua pelaku datang dan menyatakan pasrah serta tidak keberatan jika anaknya ditangani pihak terkait. Kasus ini sempat dibawa ke Polres Jember,” katanya.

Terlihat, Maria yang baru dua bulan bertugas sebagai lurah, menemui warga dengan pendekatan humanis. Ia duduk bersama para emak-emak di bawah pendopo kelurahan.

Selain mendengarkan tuntutan warga. Maria juga berjanji akan koordinasi lintas pihak untuk mencari solusi. Namun bagi warga Gumuksari, satu hal tak bisa ditawar, Hilmi tidak boleh kembali ke lingkungan mereka.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Barang bukti BKC ilegal, minuman beralkohol, MMEA ilegal, dimusnahkan oleh Bea Cukai dan Pemkab Jember.

24 Desember 2025 - 07:10 WIB

Meneguhkan Integritas, Mentalitas, Loyalitas, dan Disiplin Prajurit Tema Jam Komandan Yonif 509 Kostrad.

24 Desember 2025 - 06:26 WIB

Bapenda Jember Tidak Main Main : Tindak tegas Segel tiga pelaku usaha di kabupaten jember.

23 Desember 2025 - 21:30 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Serahkan 8.344 SK PPPK Paruh Waktu dengan tema “Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju”

23 Desember 2025 - 21:05 WIB

Tegaskan Kepastian Hukum bagi Warga Pinggir Hutan Bupati Gus Fawait Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Tempurejo.

23 Desember 2025 - 20:58 WIB

Pemdes Pancakarya Salurkan Seragam dan Sepatu untuk 36 Anggota Linmas

23 Desember 2025 - 10:01 WIB

Trending di Berita Nasional