Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Perundingan Lanjutan antara Yayasan Laskar Jahanam dengan PT. Fengyi Food Trading terkait tuntutan para pekerja, Berlangsung pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025 pukul 20.00 s/d 21.30 Wib, bertempat di Kantor PT. Fengyi Food Trading (Komplek Pergudangan) Jl. M. Yamin 299 A Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan perundingan lanjutan antara Yayasan Laskar Jahanam dengan PT. Fengyi Food Trading terkait tuntutan para pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) dan Yayasan Laskar Jahanam dg Sdr. Dwi Agus Budianto (Ketua Yayasan Laskar Jahanam).
Dwi Agus Budiyanto mewakili Yayasan Laskar Jahanam mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada semua pihak yang telah membantu memfasilitasi mediasi penyelesaian perselisihan.
“Terima kasih yang sudah membantu perjuangan kami, kemarin ada Ketua DPRD Ahmad Halim, Ketua Komisi D, Khoris dan jajarannya, Disnaker Jember dan Pak Pengawas Disnakertrans. Serta pihak kepolisian Polres Jember dan Kapolsek Ajung Iptu Fathur Rozzi M.HI.,M.H. yang sampai detik terakhir barusan ini bersama kami di lokasi,” ucapnya.
Menurut Dwi Agus Budiyanto Selaku Ketua Yayasan Jahanam Menyampaikan Penyelesaian Perselisihan :
1. AHMAD HOLIL MUSTAFID merupakan perwakilan dari 18 karyawan dan semuanya sudah telah sepakat didalam kesepakatan bersama.
2. HOGAN memberikan uang penyelesaian sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) kepada AHMAD HOLIL MUSTAFID sebagai penyelesaian akhir dan menyeluruh atas seluruh hak, kewajiban, dan janji yang pernah menjadi objek sengketa antara kedua pihak.
3. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank kepada AHMAD HOLIL MUSTAFID pada hari penandatanganan kesepakatan ini dan ditujukan langsung kepada perwakilan AHMAD HOLIL MUSTAFID yang menandatangani kesepakatan ini.
4. Apabila HOGAN sudah melakukan transfer kepada AHMAD HOLIL MUSTAFID, maka AHMAD HOLIL MUSTAFID bertanggung jawab atas 18 anggota dari SBMB. Sehingga dalam hal ini apabila kedepannya ada tuntutan dari anggota maka bukan tanggung jawab HOGAN.
Lanjut Dwi Agus Kami Membuat Pernyataan dan Kesepakatan Kedua Belah Pihak setelah 4 Point diatas terpenuhi Kesepakatan tersebut diantaranya:
1. Tidak akan mengajukan tuntutan atau klaim dalam bentuk apapun terhadap PT. Fengyi Food Trading terkait hak-hak yang sebelumnya disengketakan.
2. Menyatakan bahwa seluruh hubungan kerja antara anggota SBMB dengan PT. Fengyi Food Trading telah berakhir, tanpa ada sisa kewajiban atau tanggungan di kemudian hari.
3. Tidak akan melakukan tuntutan kembali, baik secara pribadi maupun melalui organisasi (SBMB maupun Yayasan Laskar Jahanam), terhadap PT. Fengyi Food Trading atau pihak-pihak yang mewakilinya.
4. Tidak akan melakukan tindakan yang mengganggu operasional perusahaan atau tindakan lain yang dapat merugikan PT. Fengyi Food Trading di masa mendatang.(Team)