PRINGSEWU – Kebijakan pengambilan foto ijazah di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Pringsewu memicu polemik. Masuknya studio foto Klangenan Art, yang diketahui milik Bupati Pringsewu, dalam pusaran jasa foto sekolah dinilai mengancam mata pencaharian fotografer lokal yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Alfatoni, seorang fotografer kawakan yang meneruskan usaha almarhum ayahnya, mengaku kelimpungan dengan perubahan peta kerja ini. Selama 20 tahun, ia menjadi mitra sekolah melalui koordinasi K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah). Namun kini, ia harus berbagi lahan dengan studio milik orang nomor satu di Pringsewu tersebut.
”Saya sudah melakoni ini 20 tahun, meneruskan jejak bapak saya. Kami bekerja door-to-door dan harganya pun di bawah harga studio karena kami tahu ini menggunakan Dana BOS,” ujar Alfatoni. Ia berharap kebijakan ini tidak bersifat monopoli yang menyapu bersih seluruh wilayah kabupaten.
Pihak K3S Kecamatan Pringsewu mengonfirmasi adanya keterlibatan Klangenan Art. Bendahara K3S Pringsewu, Nurhayati, mengungkapkan bahwa pihak studio milik Bupati tersebut telah menemui mereka sejak tahun 2024 untuk meminta bagian porsi pengambilan foto siswa.
”Klangenan menemui kami meminta izin ambil bagian memotret di Kecamatan Pringsewu. Meski kami tegaskan sudah punya langganan lama (Alfatoni), masalah ini akhirnya dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) K3S Desember lalu,” jelas Nurhayati, Kamis (26/2).
Hasilnya, K3S memutuskan untuk membagi porsi kerja. Untuk tahun pelajaran 2026/2027, rencananya akan dilakukan pembagian tugas antara fotografer lama dan Klangenan Art. Saat ini, Klangenan tercatat sudah melakukan pengambilan foto di SD 2 Pringsewu Timur dengan tarif berkisar Rp15.000 hingga Rp20.000 per siswa.
Keterlibatan bisnis milik pejabat publik dalam pengadaan jasa di instansi bawahannya (sekolah) yang dibiayai oleh Dana BOS menjadi catatan kritis. Pengamat kebijakan publik menilai hal ini sangat rentan terhadap benturan kepentingan.
Meskipun pihak K3S menyatakan tidak ada pemaksaan secara kaku, namun kehadiran unit bisnis milik pimpinan daerah dalam pasar yang sama dengan rakyat kecil (fotografer keliling) menciptakan ketimpangan persaingan usaha.
Hingga berita ini dimuat, pihak Klangenan Art maupun pihak eksekutif Kabupaten Pringsewu belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pengondisian jasa foto ijazah yang dikeluhkan oleh para fotografer lokal tersebut. (*)






