Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Sep 2023 21:46 WIB ·

Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Curat di SD Negeri, Kerugian Rp 18 Juta


Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Curat di SD Negeri, Kerugian Rp 18 Juta Perbesar

Tulang Bawang- Polisi berhasil menangkap dua remaja yang diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah sekolah dasar (SD) Negeri. Kedua pelaku merupakan warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Menurut Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, berinisial VA (16) yang masih berstatus pelajar dan NM (15) yang bekerja sebagai buruh. Mereka ditangkap pada hari Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah masing-masing.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Sita 11 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Berikut Spesifikasinya

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit chromebook merek Acer warna hitam beserta tasnya, dan dua unit chromebook dalam kondisi sudah dibongkar (dipisah per part). Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil curian dari SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti.

Klik Gambar

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti, Mukhamad Sidik (55), melaporkan bahwa kejadian curat di sekolah tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang guru bernama Rita (40). Saat itu, Rita hendak membuka pintu ruang kantor guna mempersiapkan kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun, ia menemukan pintu teralis ruang guru dalam keadaan terbuka, dan kunci pintu kayu sudah dalam keadaan rusak.

Baca Juga :   Remaja 15 Tahun Diperkosa Massal

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa 4 unit chromebook merek Acer, 5 unit charger chromebook, dan 3 unit iPad/tablet merek Mito milik sekolah telah hilang. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18 juta.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, menambahkan bahwa kedua pelaku curat ini kini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dihadapkan pada Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :   Warga Gistang Way Kanan, Ditipu Pria Asal Jawa Timur 199 Juta Lebih

Keberhasilan polisi dalam menangkap kedua pelaku ini menjadi langkah positif dalam menegakkan hukum dan memberikan pelajaran bahwa tindakan pencurian tidak akan toleransi.(lang)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasus Mayat Membusuk di Gumukmas Terkuak, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sejak Masa Sekolah

10 Juni 2026 - 16:08 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

Muskab I SMSI Lamtim, Suara Lokal Dampak Nasional

8 Juni 2026 - 16:37 WIB

Muskab Ke-1, Eko Wahyu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur 

8 Juni 2026 - 11:46 WIB

Hj. Ela Siti Nuryamah Raih Anugerah Perempuan Inspiratif dari SMSI

8 Juni 2026 - 11:28 WIB

Muskab 1 SMSI Lampung Timur Di Buka Oleh Wabup Azwar Hadi

8 Juni 2026 - 11:20 WIB

Trending di Berita Terkini