Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Sep 2023 21:46 WIB ·

Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Curat di SD Negeri, Kerugian Rp 18 Juta


Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Curat di SD Negeri, Kerugian Rp 18 Juta Perbesar

Tulang Bawang- Polisi berhasil menangkap dua remaja yang diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah sekolah dasar (SD) Negeri. Kedua pelaku merupakan warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Menurut Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, berinisial VA (16) yang masih berstatus pelajar dan NM (15) yang bekerja sebagai buruh. Mereka ditangkap pada hari Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah masing-masing.

Baca Juga :   Peduli Anak Berkebutuhan Khusus di Tulang Bawang, Ketum JMSI Bantu Lima Cucu Abah Maliki

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit chromebook merek Acer warna hitam beserta tasnya, dan dua unit chromebook dalam kondisi sudah dibongkar (dipisah per part). Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil curian dari SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti.

Klik Gambar

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti, Mukhamad Sidik (55), melaporkan bahwa kejadian curat di sekolah tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang guru bernama Rita (40). Saat itu, Rita hendak membuka pintu ruang kantor guna mempersiapkan kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun, ia menemukan pintu teralis ruang guru dalam keadaan terbuka, dan kunci pintu kayu sudah dalam keadaan rusak.

Baca Juga :   Kasus Korupsi Dana Desa Kakon Kutawaringin Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa 4 unit chromebook merek Acer, 5 unit charger chromebook, dan 3 unit iPad/tablet merek Mito milik sekolah telah hilang. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18 juta.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, menambahkan bahwa kedua pelaku curat ini kini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dihadapkan pada Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :   Yow, dalam time yang cuma 24 jam doang, Polsek Dente Teladas

Keberhasilan polisi dalam menangkap kedua pelaku ini menjadi langkah positif dalam menegakkan hukum dan memberikan pelajaran bahwa tindakan pencurian tidak akan toleransi.(lang)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Panitia Metro Fair Soroti OPD yang Tak Hadir: ‘Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah

14 Juni 2025 - 18:23 WIB

Sesuai Arahan Bupati, CSR BPRS Lampung Timur Berupa Bedah Rumah Bantu Masyarakat Kurang Mampu di Jabung

13 Juni 2025 - 19:47 WIB

Tersangka Diduga Korupsi Rp.2.3 Miliyar Pembangunan Jembatan di Kali Pasir Akhirnya Ditangkap Kejari Lamtim

13 Juni 2025 - 16:57 WIB

Bupati Ela Resmikan SLB di Margototo, Dorong Wujudkan Pendidikan Inklusif

13 Juni 2025 - 13:05 WIB

Skandal VCS Diduga Libatkan Oknum Guru dan PNS di Pringsewu, Inspektorat Bergerak, Disdik Siap Beri Sanksi

13 Juni 2025 - 11:27 WIB

Dorong Ekonomi Desa, Pemkab Lampung Timur Gandeng INI Legalkan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:50 WIB

Trending di Berita Terkini