Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Sep 2023 21:46 WIB ·

Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Curat di SD Negeri, Kerugian Rp 18 Juta


Dua Remaja Ditangkap Polisi karena Curat di SD Negeri, Kerugian Rp 18 Juta Perbesar

Tulang Bawang- Polisi berhasil menangkap dua remaja yang diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah sekolah dasar (SD) Negeri. Kedua pelaku merupakan warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Menurut Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, berinisial VA (16) yang masih berstatus pelajar dan NM (15) yang bekerja sebagai buruh. Mereka ditangkap pada hari Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah masing-masing.

Baca Juga :   Diduga Money Politik Caleg DPRD Pringsewu Libatkan ASN dan Kepala Pekon

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit chromebook merek Acer warna hitam beserta tasnya, dan dua unit chromebook dalam kondisi sudah dibongkar (dipisah per part). Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil curian dari SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti.

Klik Gambar

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti, Mukhamad Sidik (55), melaporkan bahwa kejadian curat di sekolah tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang guru bernama Rita (40). Saat itu, Rita hendak membuka pintu ruang kantor guna mempersiapkan kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun, ia menemukan pintu teralis ruang guru dalam keadaan terbuka, dan kunci pintu kayu sudah dalam keadaan rusak.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Sita 11 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Berikut Spesifikasinya

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa 4 unit chromebook merek Acer, 5 unit charger chromebook, dan 3 unit iPad/tablet merek Mito milik sekolah telah hilang. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18 juta.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, menambahkan bahwa kedua pelaku curat ini kini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dihadapkan pada Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :   Kadarsyah :Warga Pemilik Lahan Yang Di Gusur Tol Akan Melaporkan Oknum Penghalang Ganti Rugi

Keberhasilan polisi dalam menangkap kedua pelaku ini menjadi langkah positif dalam menegakkan hukum dan memberikan pelajaran bahwa tindakan pencurian tidak akan toleransi.(lang)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NOMOR PENGADUAN “LAPOR MAS WAPRES” BANYAK DIISENGIN MASYARAKAT

5 Desember 2024 - 21:17 WIB

Kuat Dugaan SMAN 1 Limau Pungut SPP dan Uang Bangunan, Berdampak Penahanan Ijazah Siswa Lulusan

5 Desember 2024 - 13:24 WIB

SMSI Bersama BNNK Lamtim: Ayo Rehabilitasi Dan Berantas Narkoba

5 Desember 2024 - 10:08 WIB

Cegah Stunting dan Angka Kematian Ibu Melahirkan, Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Ibu Hamil Sehat

4 Desember 2024 - 12:45 WIB

Qudrotul Ikhwan Membawa Harapan Baru Tulang Bawangan

3 Desember 2024 - 18:12 WIB

Selewengkan Dana Hibah LPTQ, Sekretaris dan Bendahara jadi Tersangka

2 Desember 2024 - 18:57 WIB

Trending di Berita Terkini