Menu

Mode Gelap

Lampung Utara · 18 Okt 2021 11:22 WIB ·

Dua pelaku spesialis Curanmor diringkus TEKAB 308 Polres Lampung Utara


Dua pelaku spesialis Curanmor diringkus TEKAB 308 Polres Lampung Utara Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Utara (GS) – Dua orang terduga pelaku spesialis curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara berhasil di ringkus oleh Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Kedua terduga inisial CM dan FP warga Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, saat hendak di tangkap keduanya diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas ketika dilakukan penangkapan pada Selasa (12/10/2021).

Klik Gambar

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan keduanya ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang. Petugas sudah mencari keberadaaan keduanya yang masuk daftar pencarian orang dan video aksinya pun sempat viral di media sosial

Baca Juga :   Monitoring Kegiatan Pertemuan Muspika Serengan Oleh Babinsa Serengan

“Kedua pelaku merupakan sindikat spesialis pencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. Pelaku mengincar motor korbannya yang diparkir di tempat kos atau tempat perbelanjaan,” kata Eko Rendi, Rabu (13/10/21).

Dari para pelaku polisi menyita barang bukti 13 sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci leter T dan alat hisap bong. Selain menangkap kedua pelaku pencurian, polisi juga menangkap lima orang terduga penadahnya

Baca Juga :   Calon Petahana Kepala Desa Gedung Ketapang Kembali Ramaikan Pilkades Serentak 2021

Lanjut Eko Rendi, sindikat pencuri sepeda motor ini sudah beraksi di sekitar 10 TKP di wilayah kabupaten Lampung Utara. Kami masih mengejar dua rekan tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi

AKP Eko Rendi juga menyerukan” bagi warga yang pernah merasa kehilangan, silahkan untuk datang memeriksa ke Mapolres dengan membawa surat surat kendaraan.

Baca Juga :   Peringati Hari Lalu Lintas ke-66, Satlantas Polres Lampung Utara Bagikan Sembako dan Masker kepada Warga

“Kini mereka sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk proses umum lebih lanjut Terhadap kedua terduga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP kepada para pelaku penadah,” pungkas Kasat Reskrim.

Penulis : (Tobin)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Memahami Plinplan

22 September 2023 - 23:59 WIB

Kepengurusan MAC LMPP Abung Selatan Resmi Dibentuk

13 Mei 2022 - 17:12 WIB

Pelaku Anirat Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Utara

8 Mei 2022 - 17:34 WIB

Peduli Sesama, PT. KAI Divre IV Tanjung Karang Berikan Bantuan Paket Sembako Gratis Kepada Warga

29 April 2022 - 20:12 WIB

Ratusan CPNS di Lampura Terima SK 80 Persen

12 April 2022 - 21:21 WIB

DPRD Lampura Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021

12 April 2022 - 20:33 WIB

Trending di Berita Terkini