Lampung Utara (GS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Sidang Paripurna mengenai Penyampaian Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan APBD dan RAPERDA Tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021, yang disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, SE.,MM hari Senin, (27/09/2021) pukul 10:00 WIB, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Madri Daud, S.E.,M.H. Bersama Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat, Wakil Ketua III Joni Saputra bersama Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Bupati menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, disampaikan Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi bahan pembahasan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Sidang Paripurna yang dijadwalkan kembali hari Selasa, 28 September 2021 dengan jadwal Pandangan Fraksi fraksi ditiadakan, karena Fraksi Fraksi menyerahkan langsung kepada Panitia Khusus untuk di bahas lebih lanjut.
Hadir pula dalam Rapat tersebut Forkopimda Lampung Utara, Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Camat Lurah se-Lampung Utara, dan media cetak atau elektronik.
Penulis ; (Tubin)