Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2018 16:32 WIB ·

Divonis Tujuh Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Ungkap Rasa Bersyukur


Divonis Tujuh Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Ungkap Rasa Bersyukur Perbesar

Gema Samudra, Entertainment

Jakarta Selatan | Pemberakwa Fachri Albar, ditemani opera, Renata Kusmanto, dikerumuni para peliput seusai ia mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis dirinya menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan. Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) sakit.

Artis peran Fachri Albar (36) divonis tujuh bulan atas kasus dugaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (10/7/2018). Vonis itu lebih rendah dari kecerahan jaksa, yaitu bulan bulan dengan bulan tahanan Februari 2018. Fachri terbukti terbit Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Rekreasi) dan berlaku Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika. Fachriada terbukti juga secara langsung dan melakukan kesalahan dengan melakukan tindak pidana menggunakan alat-alat saya. Baca juga: Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Dalam sidang pembacaan dakwa, jaksa memaparkan bahwa Fachri Albar pada tanggal 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB di kediamannya di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Fachri ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan berdasarkan informasi dari warga lokal.

Klik Gambar

Dalam penggeledahan itu polisi menyita beberapa alat bukti. Bukti-bukti itu berbentuk satu klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, satu kalimantan, 13 dumolid, dan alat isap sabu. Baca juga: Renata Kusmanto Puas Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Jaksa menyebut bahwa Fachri Albar mengaku lebih segar dan semangat seusai mengonsumsi sabu. Fachri mengonsumsi sabu antara lain pada 7 Februari 2018. Ia mengonsumsi sabu dengan menggunakan cangklong kaca dan bong. Sementara itu, dalam agenda penanganannya, Fachri Albar membantah juga menjual narkotika yang dimiliknya. Ia hanya membeli dan menggunakan narkoba. “Saya enggak pernah jual (narkoba),” ujarnya. “(Semuanya) untuk dikonsumsi,” sambungnya.

Baca Juga :   Pisah Rumah Tiga Bulan Sule dan Istrinya

Bersyukur Fachri Albar mengaku bersyukur atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, meskipun tidak dalam satu atau lebih dari enam bulan rehabilitasi. “Bersyukur aja . Banyak bersyukur aja dalam hal apa pun,” ucap Fachri. Baca juga: Fachri Albar Bersyukur Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Sementara itu, istri Fachri, artis peran dan model Renata Kusmanto, yang kerap menemaninya hadir dalam sidang, mengaku puas atas vonis itu. “Puas sih dengan hasil tadi. Tapi, dengan putusan itu pun saya sudah bersyukur,” tuturnya. Baca juga: Kepada Istri, Fachri Albar Janji Tidak Gunakan Narkoba Lagi Selama masa persidangan, Fachri Albar dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018. Renata mengatakan bahwa Fachri tinggal menjalani rehabilitasi kira-kira kurang dari dua bulan lagi. Menurut Renata, sisa hukuman tersebut termasuk ringan untuk dijalani. Bahkan, menurut Renata, Fachri sudah berjanji untuk tidak menggunakan narkoba lagi. “(Fachri) sudah berjanji (tidak akan menggunakan narkoba lagi). Yang pasti, dia kapok banget,” ujar Renata.

Baca Juga :   Dua Kali Berhasil Melarikan Diri Dari Lapas, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Sumber : Dbs/sdr

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Baznas Tubaba Raih Akreditasi A dan Lampaui Target Pengumpulan Zakat 2024

2 April 2025 - 18:32 WIB

Polres Muna Amankan 9 Pemuda Soal Dugaan Penganiayaan Anggota Polsek Tiworo Tengah

31 Maret 2025 - 19:23 WIB

Dua Oknum TNI dan Sembilan Pemuda Diduga Keroyok Polisi di Muna

31 Maret 2025 - 19:20 WIB

Kontraktor Minggus Laporkan Warek III Umitra, Terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE

24 Maret 2025 - 10:37 WIB

POM Luruskan Informasi, Pabrik Skincare Ratansha Tidak Ditutup

22 Maret 2025 - 23:07 WIB

Temukan 12 Selongsong Peluru Kapolda dan Danrem Akan Berkolaborasi Ungkap Pelaku

18 Maret 2025 - 20:58 WIB

Trending di Berita Terkini