Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 14 Feb 2026 01:08 WIB ·

Direktur Perusahaan PT Gemilang Mulya Sarana Dilaporkan Ke Polsek Tanjung Karang Barat


Direktur Perusahaan PT Gemilang Mulya Sarana Dilaporkan Ke Polsek Tanjung Karang Barat Perbesar

Bandar Lampung -Korban Hengki Ahmad Jazuli, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Tanjung Karang Barat, Jum’at (13/2/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) oleh kepolisian setempat.

Pendamping hukum korban, Wantobi S.H, menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AAP. Modusnya, terlapor disebut meminta bantuan dana talangan untuk kebutuhan operasional perusahaan dengan alasan pembayaran gaji karyawan.

Klik Gambar

“Klien kami memberikan dana sebesar Rp100 juta sebagai penyertaan modal, karena dijanjikan pengembalian berikut keuntungan. Total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp128 juta,” ujar Wantobi saat diwawancarai.

Baca Juga :   Akibat Berbuat Cabul Terhadap Wanita Sedang Mandi,Pelaku di-Laporkan Ke-Polisi

Menurutnya, kesepakatan awal menyebutkan dana akan dikembalikan paling lambat 31 Desember 2025. Namun hingga jatuh tempo, dana tersebut tidak juga dikembalikan. Terlapor kemudian kembali berjanji akan melunasi pada 2 Februari 2026.

Karena belum ada realisasi pembayaran, terlapor selanjutnya memberikan cek giro Bank Mandiri senilai Rp128 juta atas nama PT Gemilang Mulya Sarana, perusahaan yang dipimpinnya. Cek tersebut dijanjikan dapat dicairkan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga :   Wagub Dorong Penyuluh Pertanian Cegah Terjadinya Alih Fungsi Lahan dan Ikut Lakukan Regenerasi

“Ketika klien kami mendatangi bank untuk mencairkan cek tersebut, ternyata dana tidak tersedia. Cek itu tidak dapat dicairkan. Ini yang kami nilai sebagai cek kosong,” tegas Wantobi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp128 juta, sesuai nominal dalam cek yang diberikan terlapor.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif. “Kami meminta agar proses hukum berjalan cepat dan sesuai aturan, sehingga memberi efek jera dan mencegah masyarakat menjadi korban modus serupa,” tambahnya. (Msr)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Ela Terima Penghargaan Education Award 2026 Pada Ajang Lampung Post Executive Forum II

18 Juni 2026 - 08:10 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Lampung, Bupati Ela: Butuh Pengawasan Pasar Dan Penguatan Sektor Perdagangan

22 Mei 2026 - 16:58 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

SMKN 1 Sidomulyo Gelar LKDS, Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

13 Februari 2026 - 11:35 WIB

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

25 Januari 2026 - 07:18 WIB

Trending di Bandar Lampung