Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jan 2025 15:23 WIB ·

Di Desa Nogosari Jember, Ratusan Rumah warga dan Satu Sekolah SD Negeri Menempati tanah Yang Belum Bersertifikat.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jember, Gemasamudra.com – Ironi, meski sudah lebih dari 40 tahun menempati tanah negara sebagai tempat tinggal atau rumah ratusan Kepala Kelurga (KK) warga Dusun Gumuk Bagu, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur sampai hari ini belum memiliki sertifikat kepemilikan resmi.

Tanah sekira luas kurang lebih 2 hektar ditempati masyarakat sebagai tempat tinggal yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh tani dan buruh perkebunan tersebut adalah tanah negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yakni dengan nama HGU Spada Nogosari.

Baca Juga :   Ramah Tamah Kepala Kejari Pringsewu dengan Lembaga Profesi Wartawan

Diketahui tanah HGU seluas 360 hektar tersebut adalah milik PTPN XI dengan diperuntukan sebagai perkebunan tebu sejak jaman kolonial Belanda hingga sekarang.

Klik Gambar

Kepala Desa Nogosari, Esa Hosada melalui salah satu perangkat desanya, menjelaskan jumlah masyarakat Dusun Gumuk Bagu yang menempati tanah negara sebagai tempat tinggal tersebut berjumlah kurang lebih 150 KK.

“Dan sampai hari ini tanah yang ditempati warga sebagai tempat tinggal selama puluhan tahun lamanya, belum bersertifikat. Untuk lebih jelasnya warga langsung kordinasi dengan BPN Jember saja,” jelas Esa Hosada. Kamis (16/01/2025).

Baca Juga :   TK Al Ikhlas Melaksanakan Giat Jember Tamasya Edukasi Lalulintas di Dishub Jember

Di tempat terpisah, Mr.Z salah satu warga yang menempati tanah negara (HGU Spada Nogosari) sebagai rumah tempat tinggal selama puluhan tahun mengatakan dirinya sangat ingin memiliki sertifikat (atas hak tanah).

“Karena sebagai tempat tinggal yang ditempati saya serta keluarga, saya ingin pemerintah kalau bisa memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada kami,” ujarnya.

Bapak dengan beberapa anak tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya dan warga yang lain sudah menempati tanah tersebut sudah puluhan tahun lamanya

Baca Juga :   Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Judi Sabung Ayam Bangsalsari

Sementara itu dari informasi yang dihimpun, diketahui pula tidak hanya ratusan KK warga Desa Nogosari yang tidak punya sertifikat tanah, salah satu gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nogosari 06 dengan jumlah murid kurang lebih 100 orang yang sudah puluhan tahun berdiri di area tanah negara tersebut sampai saat ini diduga juga belum bersertifikat.

Padahal pada tahun 2023 Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Perpres Nomor.62 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Percepatan Reforma Agraria.(*)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

7.445 KK Terdampak di 10 Kecamatan Jember Tegaskan Percepatan Pemulihan.

16 Februari 2026 - 19:24 WIB

PSHT Ranting Ajung, Cabang Jember, Pusat Madiun, Bergerak Serentak, Bersihkan Makam Jelang Ramadan

15 Februari 2026 - 13:06 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ikan Warga Mati, Limbah Dapur MBG Pekon Pariaman Gunung Alip Jadi Sorotan

13 Februari 2026 - 20:24 WIB

Upaya Jaring Bibit-bibit Pembalap Nasional  Rosid Bersama Kades Lojejer Gelar Motor cross.

9 Februari 2026 - 13:20 WIB

Trending di Daerah