Pringsewu (GS) – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, dengan tujuan membantu biaya pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, dan transportasi. Namun, di SMAN 1 Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, bantuan ini diduga disalahgunakan.
Salah satu siswa penerima PIP yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dana yang seharusnya diterima utuh sebesar Rp1.800.000, dipotong hingga Rp1.000.000 untuk membayar iuran komite sekolah.
“Uang bantuan PIP saya dapat Rp1.800.000, tapi dipotong Rp1.000.000 untuk bayar sumbangan komite,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (2/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proses pencairan dilakukan di Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pringsewu, dengan didampingi oleh tiga orang guru. Namun, setelah pencairan, uang dan buku tabungan langsung diambil oleh salah satu guru.
“Setelah keluar dari bank, uang dan buku tabungan langsung diambil oleh Pak Temu Riyadi (guru SMAN 1 Adiluwih),” bebernya.
Setibanya di sekolah, lanjutnya, dana bantuan PIP milik para siswa langsung dipotong untuk pembayaran iuran komite. Bahkan, buku tabungan milik siswa hingga kini masih ditahan oleh pihak sekolah.
“Potongannya beda-beda, ada yang di bawah satu juta, ada yang lebih. Ada juga yang cuma sisa Rp200 ribu. Buku rekeningnya pun ditahan sampai sekarang,” jelasnya.
Sejumlah wali murid juga mengaku keberatan atas pemotongan tersebut karena dilakukan tanpa adanya musyawarah atau pemberitahuan sebelumnya.
“Gak ada pemberitahuan dari pihak sekolah, keberatan lah mas,” ucap salah satu wali murid dengan nada kesal.
Saat hendak dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Adiluwih Bayu Fitrianto Agusta tidak berada di tempat. Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Chasanah Wahyuningsih tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Saya tidak begitu mengetahui, karena itu bukan bidang saya. Kalau itu bagiannya TU,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah melalui sambungan WhatsApp ke nomor 0813-6724-XXXX juga belum membuahkan hasil.
Sebagai informasi, sesuai pedoman teknis Program Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dana PIP tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar iuran komite maupun biaya operasional sekolah. Pemotongan dana bantuan tanpa persetujuan penerima dan untuk kepentingan yang tidak semestinya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau pungutan liar.
Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan ini. Jika terbukti benar, tindakan tegas perlu diambil demi melindungi hak-hak siswa dan menjaga integritas pelaksanaan program bantuan pendidikan. (*)