Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Jan 2020 17:28 WIB ·

Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang


Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Dalam waktu 6 jam, petugas gabungan dari Polres Tulang Bawang (Tuba) dan Polsek Dente Teladas berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan sadis di areal peladangan singkong yang berada di Kampung Gunung Tapa.

“Terduga pelaku tersebut berinisial  AH (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang berhasil diringkus oleh petugas kami, tepatnya kemaren malam sekira pukul 19.00 WIB, di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (28/01/2020).

Baca Juga :   Proyek jalan Tiga Bulan Rusak di Tubaba Tokoh Masyarakat Minta APH Labaskan Saja.

Sebelumnya hari Senin (27/01/2020), sekira pukul 13.00 WIB,  terduga pelaku ini telah membunuh Anwar (35), berprofesi tani, yang masih berdomisil satu kampung dengannya.

Klik Gambar

Kejadian bermula saat korban bersama dengan kakaknya Kartini (45) dan pamannya Edi Saputra (35), mengecek lahan untuk ditanami singkong. Sesampainya disana, mereka mendapati terduga pelaku hendak membajak lahan dan menanam singkong.

Baca Juga :   Empat Kampung di Way Kanan Didorong Mandiri Lewat Budidaya Ayam Petelur

“Melihat hal tersebut, korban mengambil patok kayu dan berkata kepada terduga pelaku, “lahan ini dibagai dua, kenapa kamu bajak semua”. Terjadilah keributan antara terduga pelaku dan korban yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka bacok pada dada, pipi sebelah kiri, paha sebelah kanan dan leher yang hampir putus,” ungkap Sandy.

Baca Juga :   Polres Tuba Jaring Puluhan Pelanggar di Menggala, Iptu Ipran : Ini Rinciannya

Lanjutnya, dalam perkara ini petugas kami berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) berupa empat bilah golok bergagang kayu, baju kemeja lengan panjang warna hijau dan celana panjang dasar warna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Tanggap Darurat Dinas PUPR Tubaba Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan Provinsi

31 Mei 2026 - 18:38 WIB

Dinas Perindag Lamtim Apresiasi SMSI Dukung IKM Dan UMKM Lokal

28 Mei 2026 - 19:50 WIB

Tokoh Masyarakat Banjar Agung Apresiasi Dan Rasa Terimakasih Atas Kepedulian PT Sarana Global Quarry Terhadap Warga Sekitar

27 Mei 2026 - 22:03 WIB

Bupati Ela Menyerahkan Satu Ekor Sapi Hewan Kurban Untuk Masyarakat Sribhawono

27 Mei 2026 - 21:56 WIB

Idul Adha, Simbol Kebersamaan Dan Kepedulian Pemkab Lamtim Kepada Para Insan Pers Dan LSM

27 Mei 2026 - 21:45 WIB

Paguyuban Seni Tiban, Azwar Hadi Berharap Generasi Muda Agar Melestarikan Budaya Daerah Jangan Sampai Hilang

23 Mei 2026 - 16:49 WIB

Trending di Berita Terkini