Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 24 Okt 2024 12:53 WIB ·

Calon Wakil Walikota Metro Diperiksa Kejaksaan


Calon Wakil Walikota Metro Diperiksa Kejaksaan Perbesar

 

METRO – Perkara dugaan tindak pidana Pilkada dengan kampanye memanfaatkan fasilitas negara saat sosialisasi bantuan sosial (Bansos) oleh tersangka Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru.

Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro alias P21, Kamis (24/10/2024).

Klik Gambar

Dari pantauan awak media, Qomaru datang ke Kejari Metro dengan didampingi sejumlah pengacara dan Polisi sekitar pukul 09.26 WIB. Ia mengenakan kopiah hitam, Qomaru berjalan dari parkiran kendaraan menuju gedung utama Kejari Metro.

Sekitar satu jam diperiksa, Qomaru keluar dari gedung utama Kejari Metro dan buru-buru masuk ke mobilnya tanpa menjawab satupun pertanyaan awak media.

Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Yayan Indriana mengungkapkan bahwa pihaknya segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan paling lama Senin (28/10/2024).

“Sudah, tadi sekitar jam 09.30 WIB. Penyidik melimpahkan itu kejaksaan, tersangka berikut barang buktinya. Selesai ini kami mau limpahkan nanti ke pengadilan, besok kalau gak Senin. Saya lagi ekspos dulu ya,” singkatnya kepada awak media, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga :   Pemkab Jember Perkuat Transportasi Terintegrasi : Shuttle Bus Gratis Bandara Notohadinegoro Kembali Beroperasi.

Dalam kesempatan itu, Penasihat Hukum Tersangka Qomaru Zaman, Hadri Abunawar membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Metro terkait dengan pelimpahan berkas tersangka Qomaru Zaman.

“Hari ini jadwal pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Terkait dengan dugaan perkara atas nama bapak Drs. Qomaru Zaman,” ucapnya.

“Dan tentunya dalam proses ini, karena adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang dihadapkan oleh proses hukum, kita secara kooperatif menghadirkan, menghadapkan yang bersangkutan kepada penyidik lalu penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro,” sambungnya.

Hadri mengaku bahwa komaru akan kooperatif dan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Hal tersebut sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum terhadap tersangka Qomaru Zaman.

“Kita akan ikuti proses hukum selanjutnya, kita sama-sama menghormati setiap proses hukum yang ada, untuk kita memperoleh suatu kepastian hukum. Iya sudah P21 di kejaksaan, maka hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Metro,” jelasnya.

Baca Juga :   Terkait Pemberitaan Anggaran Makan dan Minum DPRD Tuba, Pihak Inspektorat Sudah Berkoordinasi Dengan BPBJ

Meskipun begitu, jadinya belum dapat menyampaikan materi perkara atas kasus dugaan pidana Pilkada tersebut.

“Materi perkara belum bisa kami sampaikan, karena itu sifatnya dugaan dan itu adalah ranah daripada penyidik. Kita baru bisa tahu nanti setelah surat dakwaan disampaikan kepada kami selaku penasehat hukumnya, dan terdakwa,” terangnya.

Hadri menerangkan bahwa Qomaru Zaman datang ke Kejari Metro dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Dirinya juga meyakinkan kepada awak media bahwa tersangka Qomaru Zaman yang merupakan calon Wakil Walikota Metro bakal siap menghadapi seluruh proses hukum yang ada.

“Beliau sehat, cuma mungkin saja karena kegiatan dalam suasana kampanye ini ya wajar-wajar saja kalau misalnya kelelahan dan segala macam. Tapi sifatnya, pada intinya beliau sehat dan siap menghadapinya,” bebernya.

Baca Juga :   Bupati Lampung Timur Respons Cepat Perbaiki Jembatan Dan Jalan Rusak di Sukadana Ilir

Dirinya juga menegaskan bahwa perkara yang dijalani oleh qomaru merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilukada. Sehingga menurutnya tidak diperlukan penangguhan lantaran Qomaru tidak berstatus sebagai tahanan.

“Ini namanya pelanggaran tindak pidana Pemilukada, bukan tindak pidana umum. Sepanjang dia belum ada putusan hukum yang tetap dan ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, dan ada keputusan dari KPU itu. Sebenarnya ini tentunya menghambat bagi kegiatan mereka,” paparnya.

“Penangguhan tidak ada, karena beliau tidak dalam status tahanan. Jadi tidak ada perubahan status tahanan segala macam, karena memang dalam perkara ini, kalau yang namanya tindak pidana umum itu tipiring. Jadi tidak ada penahanan kecuali jika ada putusan pengadilan nantinya bahwa hukum harus melaksanakan atau mempertahankan tahanan,” tandasnya. (Red)

 

Foto : Tersangka Qomaru Zaman, Calon Wakil Walikota Metro saat pergi meninggalkan gedung utama Kejari Metro usai pelimpahan berkas perkara atas dugaan tindak pidana Pilkada. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 248 kali

Baca Lainnya

Polsek Ajung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Agustusan Jember, WARTA RAKYAT.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polsek Ajung menggelar berbagai kegiatan lomba Agustusan yang diikuti keluarga besar Polsek Ajung. Kegiatan tersebut mengusung semangat “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” serta menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Polsek Ajung. Lomba dilaksanakan di Latar Ijo pada Selasa, 25 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Seluruh keluarga besar Polsek Ajung diharapkan hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengenakan dress code merah putih. Beragam perlombaan disiapkan untuk memeriahkan suasana, di antaranya estafet kardus, lomba makan kerupuk untuk anak-anak dan orang tua, serta lomba kempit balon. Tidak hanya menjadi hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat rasa kebersamaan, kekompakan, dan semangat nasionalisme keluarga besar Polsek Ajung. Dengan semangat kemerdekaan, seluruh peserta diajak untuk menyatukan langkah, mempererat kebersamaan, dan merayakan kemerdekaan melalui kegiatan yang penuh keceriaan. Kegiatan lomba Agustusan tersebut berlangsung dalam suasana meriah dan penuh keakraban sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81.

27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Sangat Fantastis!!! Anggaran Revitalisasi SDN Wonorejo 01 Capai Rp864 Juta

27 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Murka’i PJ Kades Pancakarya Garda terdepan Dukung Pelayanan Kesehatan  Program Homcare 

26 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Oknum Kades di Jember Diduga Menggadaikan Mobil Rental Daihatsu

18 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Trending di Berita Nasional