Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Pasca Surat yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKB Robit Wajdi yang meninggal dunia untuk digantikan oleh calon pengganti Nur Huda Candra Hidayat dari Daerah Pemilihan 7 Jember, KPU Kabupaten Jember, menindaklanjuti surat tersebut, Selasa (15/04/2025).
Melalui Komisioner Divisi Teknis dan Divisi Hukum, dan sejumlah petugas KPU Kabupaten Jember mendatangi rumah saudara Nur Huda Candra Hidayat, di Dusun Sumbercanting Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari untuk verifikasi berkas dan kesanggupan calon Pengganti Antar Waktu.
Komisioner KPU Divisi Teknis Hendra Wahyudi yang dibarengi oleh Divisi Hukum Zeni Musafa mengatakan bahwa sesuai surat yang diajukan oleh DPRD, pihaknya wajib menindaklanjuti surat tersebut.
“Kedatangan kami kesini untuk menindaklanjuti surat ajuan dari DPRD yang ditanda tangani Ketua DPRD, beberapa hari yang lalu. Kami selain meminta kesanggupan calon PAW, juga untuk meminta berkas yang kami minta,” kata Hendra Wahyudi Komisioner KPU Divisi Teknis.
“Nanti setelah berkas lengkap, kami akan rapat pleno dan insyaallah besok pagi sudah bisa kami jawab surat dari DPRD,” imbuhnya.
Sesuai dari data KPU peraih suara terbanyak ke-3, yakni Nur Huda Candra Hidayat. Dengan perolehan suara sah 6.301 suara di daerah pemilihan 7 yakni Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, Semboro, Umbulsari dan Kecamatan Sumberbaru.
Sebelumnya, anggota Fraksi PKB, Robit Wajdi, meninggal dunia, Selasa pagi 4 Maret 2025 lalu. Dia meninggal dunia secara mendadak, saat akan berangkat kerja. Pria asal Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari ini, sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dalam perjalanan. Hal ini sempat membuat rekan rekan sejawatnya kaget, karena beliau nampak sehat bahkan semalam sebelumnya mengikuti rapat hingga malam hari. (**)