Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 27 Feb 2026 08:46 WIB ·

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek


Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi yang membalut kegiatan peningkatan privasi kebangsaan di Kabupaten Pringsewu mencapai babak akhir. Program yang seharusnya menjadi ajang edukasi bela negara bagi aparatur desa, malah menyeret mantan pejabat teras dinas setempat ke ambang jeruji besi.

Dalam konferensi lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/02/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfiandi Hardares, SH, MH, melayangkan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa utama: Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., MM yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMP) Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :   Dinkes Pringsewu Gelar Jambore Kader Posyandu

Perkara ini bermula ketika Erwin Suwondo melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) bersama Tri Haryono diduga mengarahkan dan memerintahkan seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dana sebesar Rp13.000.000 per pekon.

Klik Gambar

Tercatat sebanyak 105 pekon mencairkan APBDesa Tahun 2024 untuk mengikuti kegiatan tersebut. Namun mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru” tersebut ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa.

Baca Juga :   Pemkot Metro Peringati Hari Kartini Kota Metro Tahun 2022

Berdasarkan fakta kesepakatan, JPU menyatakan kedua pelaku terbukti sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, jaksa melayangkan amar tuntutan sebagai berikut:

Pidana Penjara: Selama 3 tahun untuk masing-masing penipu.

Pidana Denda: Sebesar Rp 50.000.000 subsidair 50 hari kurungan.

Uang Pengganti: Total kerugian negara sebesar Rp 1.002.822.670 telah dikembalikan secara keseluruhan oleh para terdakwa melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Baca Juga :   Tinjau Pasar Murah di Pringsewu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dikerubungi Emak-Emak

Erwin Suwondo Adiatmojo: Membayar uang pengganti Rp 978.222.670.

Tri Haryono: Membayar uang pengganti Rp 24.600.000.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, SH , memberikan kesempatan bagi izin untuk mengajukan pembelaan. Persidangan dijadwalkan kembali pada Kamis, 05 Maret 2026, dengan agenda pembacaan Pledoi .

Kasus ini menjadi potret pahit bagaimana label patriotik seperti “Bela Negara” justru disalahgunakan untuk menguras anggaran desa, hingga menyeret pejabat setingkat Sekretaris Dinas masuk ke otoritas hukum. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Muhamad Sholeh Nahkodai Projo Jatim 2026–2031, Budi Arie Tekankan Soliditas Organisasi

12 April 2026 - 18:43 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Gus Fawait Buka Forum Uji Publik Secara Live : Sejarah Baru Tata Kelola daerah.

11 April 2026 - 10:36 WIB

Gus Fawait Komitmen Pacu Kinerja Ekonomi Jember saat Menerima Rekomendasi DPRD atas LKPJ 

11 April 2026 - 06:43 WIB

Untuk Memperkuat Kualitas Perda, Kanwil Kemenkumham Jatim Kawal Penyusunan Regulasi di Jember

11 April 2026 - 06:36 WIB

PGRI Jember Gelar Halal Bihalal, Kedispendik akan Segera Lakukan Koncab

10 April 2026 - 16:04 WIB

Trending di Berita Nasional