Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 11 Nov 2021 15:31 WIB ·

Bobol Minimarket, Pemuda Asal Banten Dibekuk Polisi


Bobol Minimarket, Pemuda Asal Banten Dibekuk Polisi Perbesar

 

Pringsewu (GS) – Spesialis pencuri rokok di minimarket Pringsewu berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial R (31) asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tertangkap basah saat membobol Indomaret yang berada di Podorejo, Pekon Podosari pada Kamis (11/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku R melakukan aksinya seorang diri, namun belum sempat kabur, aksinya diketahui oleh alarm toko yang terkoneksi dengan handphone milik kepala toko Indomaret Podorejo,” kata Kasatreskrim Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora didampingi Wakapolres Pringsewu Kompol Leksan Ariyanto saat gelar press release dengan awak media di Mapolres setempat, Kamis (11/11) sore.

Klik Gambar

Bahkan, ketika aksinya diketahui polisi, pelaku R sempat meloncat dari lantai 3 toko dengan ketinggian 13 meter.

Baca Juga :   Momen Debat Terakhir, Paslon Qudrotul-Hankam Pertanyakan Janji SK Tim Pengangkatan Honorer Era Win-Hen 

Kemudian, dalam melakukan aksinya, pelaku R mengambil berbagai jenis rokok yang diakuinya untuk dikonsumsi sendiri. Bahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelumnya dia juga melakukan pembobolan di beberapa minimarket yang ada di Pringsewu. Pertama, di Indomaret Podorejo pada 20 Maret lalu, kemudian di Alfamart KH Gholib pada 18 Juni lalu, dan di Alfamart Jenderal Sudirman pada 3 Agustus lalu.

Baca Juga :   Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

“Kenapa kami yakin ini adalah pelaku yang sama karena kami melihat dari tali tambang yang digunakan serta ikatan simpul yang sama. Makanya saya bisa sampaikan dia melakukan aksinya sendiri,” timpal Feabo.

Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, yaitu dengan merusak gembok rolling door samping toko Indomaret dengan menggunakan linggis.

” Setelah masuk pelaku naik ke lantai 3 kemudian merusak pintu dan turun kembali ke dalam toko untuk memutus kabel sensor alram di dalam toko dan mengambil berbagai jenis rokok, “tambahnya.

Baca Juga :   DPRD Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Paripurna

Dari hasil olah TKP, diamankan berbagai jenis rokok serta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya seperti tali, linggis dan gergaji. Diketahui, jumlah kerugian ditaksir sebesar 41 juta rupiah. Selain itu, pelaku R dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

“Karena pengakuan pelaku melakukan aksinya seorang diri masih kami rasa ada kejanggalan, untuk itu kami memerlukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (BM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kodim 0824 Jember dihadiri Pangdam V/Brawijaya Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda dan KDKMP.

24 April 2026 - 18:08 WIB

JUMANJI Ajung Jadi Penguat Spiritual di Tengah Rutinitas, Camat: Saatnya Isi Ruhani dengan Mengaji dan Sholawat

24 April 2026 - 16:34 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Gus Fawait Apresiasi Lonjakan Mutu Layanan Kesehatan Jember, RSD dr. Soebandi Masuk Deretan Rumah Sakit Unggulan Nasional

23 April 2026 - 23:19 WIB

Sinergitas antara TNI dan Pemerintah Daerah Terus Perkuat Melalui Langkah Nyata.

23 April 2026 - 20:03 WIB

Trending di Berita Nasional