Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Mei 2018 19:00 WIB ·

Bila Masyarakat Cabut Gugatan PT. SGC Janjikan Rp. 200 Juta


Bila Masyarakat Cabut Gugatan PT. SGC Janjikan Rp. 200 Juta Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung

Tulang Bawang | Bos PT. Sugar Group Companies (SGC) mulai gerah dengan keberanian masyarakat Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung yang melawannya lewat gugatan ke Kejaksaan.

Indikasinya, Bos Perusahaan Gula terbesar di Lampung itu memberikan hadiah Rp. 200 juta bila masyarakat mencabut gugatan tersebut.

Klik Gambar

Menurut salah satu aparatur kampung di Kecamatan Gedung Meneng yang minta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, jika pihaknya beberapa waktu lalu pernah diundang untuk hadir rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang untuk membahas persoalan gugatan SGC.

“Pemkab meminta kami aparatur untuk melobi masyarakat agar mencabut gugatan tersebut, bahkan masing-masing kampung akan diberikan hadiah uang sebesar 200 juta jika berhasil melobi masyarakat, ungkapnya.

Baca Juga :   Diduga Anak Oknum Kades Miliki Tambang Pasir Ilegal

Dan pada kesempatan itu kami nyatakan tidak sanggup bicarakan hal tersebut kepada masyarakat, karena bisa-bisa kami yang akan tersudut dikira penghianat bela perusahaan,” bebernya.

Selanjutnya aparatur tersebut menjelaskan jika surat gugatan masyarakat terhadap SGC, merupakan inisiatif langsung masyarakat akibat adanya pencemaran debu yang dihasilkan dari pembakaran Tebu saat panen.

Dalam surat tersebut, seluruh warga masyarakat sepakat meminta diberikan kompensasi pembakaran Tebu oleh SGC.

“Jadi dalam gugatan itu setiap adanya kegiatan panen pembakaran Tebu, pihak SGC harus terlebih dahulu memberikan kompensasi yang nilainya lumayan Rp. 25-30 juta perkampung, uang tersebut dibagi untuk seluruh warga kampung, nah jika gugatan itu dicabut pasti kompensasinya hilang, dan gak mungkin masyarakat mau, apalagi itu untuk jangka waktu panjang, selama adanya panen bakar Tebu SGC harus berikan kompensasi,” ucapnya.

Baca Juga :   7 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang

Secara terpisah, Tarjono Camat Gedung Meneng Kabupaten Tuba ketika dihubungi lewat telpon selulernya, enggan memberikan komentar terkait keinginan SGC memperalat Pemkab Tulang Bawang untuk membantu lobi masyarakat cabut gugatan.

“Saya tidak tahu info itu mas, sampai sekarang permintaan kompensasi kepada SGC tetap berjalan,” kata Tarjono.

Tarjono juga membenarkan bahwa surat gugatan tersebut ditanda tangani langsung oleh seluruh masyarakat di masing-masing kampung di Kecamatan Gedung Meneng, mengenai adanya gugatan ganti rugi dari perusahan PT. SGC sebesar 25 juta sampai 30 juta per kampung sebagai kompensasi.

Baca Juga :   Bersama PT Imasco Asiatik Puluhan wartawan SWI Jember Ngopi Santai.

“Gugatan itu benar dan saya sebagai camat teken mengetahui di surat gugatan itu wajar sebab itu sebagai kompensasi dari perusahaan sewaktu ada panen, tapi soal untuk mencabut kembali gugatan tersebut saya tidak faham dan belum dengar, “pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak SGC belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut | rls / tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Metro Pererat Silaturahmi dengan Veteran, Teguhkan Semangat Mengisi Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Tunas Honda Motor Cabang Metro Melalui Pos Pemasaran Mulyosari Memeriahkan HUT RI Ke-81 di Kelurahan Mulyosari Metro Barat

15 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP

12 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan Pancasila

12 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Trending di Berita Terkini