Menu

Mode Gelap

Aceh · 1 Nov 2024 16:07 WIB ·

Belum Sempat Edarkan 200 Gram Sabu-Sabu di Pringsewu Saiful Kurir Jaringan Narkoba Aceh Dibekuk Polisi


0-3968x2976-0-0# Perbesar

0-3968x2976-0-0#

Pringsewu | Diiming-imingi upah sebesar Rp25 juta rupiah, Laki-laki berinisial Saiful Amrizal (47) warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu ke Pringsewu.

Saiful ditangkap Satnarkoba Polres Pringewu pada Minggu (27/10) sekitar pukul 02.00 WIB di depan PO Puspa Jaya, Pasar Terminal Pringsewu saat baru turun dari bus.

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan penyelidikan jaringan Aceh dengan barang bukti sabu-sabu yang akan diedarkan di Pringsewu. Tim kami mendeteksikan keberadaan tersangka saat melintas di Pringsewu,” kata Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi saat gelar press release dengan awak media, Jumat (1/11) di Mapolres setempat.

Klik Gambar

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Yunus, ditemukan dua plastik ukuran besar yang terisi sabu-sabu seberat 200 gram.

Baca Juga :   PEMKAB PRINGSEWU BANTU AMBAL MASJID & MUSHOLA DI DAERAH KIDUL

” Berdasarkan penyelidikan, sabu-sabu tersebut rencana akan diedarkan di Pringsewu,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Saiful dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam (6) tahun penjara .

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan ke atas dan ke bawah. Saat ini kami sudah sudah mengantongi dua (2) nama pelaku dari Provinsi Aceh untuk penerima di Pringsewu, ” tegas Kapolres.

Baca Juga :   Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Saat diwawancarai, tersangka Saiful mengaku terlilit kebutuhan ekonomi sehingga mau menjadi kurir sabu-sabu.

” Ya saya baru terima Rp3 juta untuk ongkos ke sini (Pringsewu, red), ” ucap Saiful sambil menunduk.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

DPD Pekat IB Kota Metro Bagikan Ratusan Nasi Kotak dalam Jumat Berkah di Jl. Jendral Sudirman

1 November 2024 - 13:03 WIB

Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Denda Subsider Penjara

31 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Kapolres Pringsewu Siap Berangus Media dan Wartawan Abal-abal

31 Oktober 2024 - 12:43 WIB

DPD APKAN Layangkan Surat Pengaduan Ke Inspektorat Terkait Kades Tambah Subur

30 Oktober 2024 - 16:22 WIB

KPU Umumkan Paslon WARU Tak Hadiri Debat Terbuka di Metro

30 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kuasa Hukum Dewa Kadek Budia: Tegaskan Pentingnya Fakta dan Hukum Normatif dalam Putusan Majelis Hakim

30 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Trending di Lampung