Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Feb 2020 10:56 WIB ·

Bawa Barang Terlarang, Pria Asal Tubaba Diringkus Tekab 308 Polres Tuba


Bawa Barang Terlarang, Pria Asal Tubaba Diringkus Tekab 308 Polres Tuba Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus seorang pelaku yang tanpa hak telah membawa sajam (senjata tajam) ke Lapo Tuak.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut diringkus hari Sabtu (22/02/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di warung Lapo Tuak yang berada di Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Baca Juga :   Silaturrahmi BAZNAS Lampung Barat Memperkuat Sinergi dengan Polres

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial FE (28), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” ujar AKP Sandy, Minggu (23/02/2020).

Klik Gambar

Lanjutnya, pelaku ini berhasil diringkus oleh petugas saat sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polres Tuba.

Baca Juga :   Bhakti Sosial, Geber Bagikan 150 Nasi Kotak di Islamic Center Tubaba

Saat melintas di depan sebuah warung lapo tuak, petugas kami melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebilah sajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna cream dan sarung warna cream yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan, petugasnya juga berhasil menemukan perangkat kunci letter T di kantong celana pelaku. Kunci letter T tersebut biasanya digunakan oleh para pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dalam melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga :   Belum Lengkap Rasanya Kalau Belum Mampir Di Tempat ini Bagi Pencinta pedas

Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tuba. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin

19 Mei 2026 - 18:58 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Trending di Berita Terkini