Menu

Mode Gelap

Lampung · 5 Agu 2018 22:19 WIB ·

Bagaimana Fungsi Pengawasannya Selama ini ,Ada Kelebihan Pembayaran Di Tubuh DPRD Kota Metro


					ilustrasi/Red Gemasamudra.com Perbesar

ilustrasi/Red Gemasamudra.com

Dengarkan postingan ini

Kota Metro – Soal Kelebihan Pembayaran gaji alias tunjangan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, menjadi soal, pertanyaannya, jika terjadi seperti kelebihan pembayaran sebagaimana hasil dalam LHP TA 2017 yang di keluarkan BPK di tubuh DPRD, lantas selama ini bagaimana fungsi pengawasan terhadap anggaran pemerintah?

Hal tersebut, di ungkapan oleh Direktur Ekskutif LSM Gerakan Transparansi Rakyat (Getar) Lampung, Edison, Sabtu 04 Agustus 2018.

Dikatakan Edison, DPRD itu sudah ada Tunjangan Operasional Dinas, Tunjangan Rumah Dinas dan Tunjangan Beras, belum lagi setiap kegiatannya ada tunjangan. Memang tidak semua kegiatan, hanya hal tertentu saja. Akan tetapi ada kelebihan pembayaran dalam bentuk Tunjangan Kominikasi atau mereka sebut (Dewan) TKI.

Klik Gambar

“Hal ini perlu di dipertanyakan, faktornya tidak sengaja atau seperti apa? Atau karena faktor X dan atau human eror?. Sebab DPRD sudah sangat paham dalam aturan, terlebih dalam setiap tahun menerima LHP, yang mustinya dilaksanakan fungsinya membantu Pemerintah dalam membenahi setiap penyerapan anggaran yang dianggap melanggar aturan dan harus dipulangkan,”ungkap Edison.

Baca Juga :   KWRI Metro : Ada apa dengan kebakaran pasar Cendrawasih Metro.

Mengulas soal LHP Keuangan dari BPK.

Edison mengatakan, setiap bunyi LHP itu sudah barang tentu ada kutipan “Tidak sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku” atau semacamnya, bahkan terjadi kerugian keuangan negara. Dan kondisi ini, sudah berulang terjadi di setiap tahun anggaran.

Kondisi berulang terjadi itu, tentunya dapat menjadi acuan dan akan lebih baik serta efisien dalam mengelola anggaran negara sesuai ketentuan yang mengatur tentang sistem pengelolaan keuangan daerah dan perbendaharaan.

Masih menurut Edison, beberapa point didalam LHP itu juga, bisa masuk ke ranah pelanggaran atau ranah pidana, sesuai dengan unsur yang dimaksudkan, entah karena unsur kesengajaan atau sejenisnya. Nah di sini lah salah satu fungsi dari DPRD dapat membuat rekomendasi tim penyidik (Penegak hukum) menindak lanjutinya.

Dari ini (rekomendasi DPRD), penegak hukum dapat melakukan dan menelaah dan mengkaji, disesuaikan dengan aturan-aturan berlaku dan merujuk pada ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan negara/daerah dan perbendaharaan. Tidak serta merta catatan BPK dalam LHP nya hanya memulangkan uang negara saja dan tidak ada sanksi pidana.

Baca Juga :   Di Duga Proyek Rigid Beton di Desa Tanjung Kesuma asal Jadi

“LHP itu resmi telah diserahkan, mestinya DPRD melakukan rapat dengan membentuk pansus, menelaah, mengkaji LHP tersebut yang disesuaikan telaah kajian hukum, yang kemudian di publish atau di informasikan. Dan penegak hukum juga dapat melihat, siapa yang di untungkan, ada unsur kesengajaan atau tidak. Lantas jika keduanya (Legeslatif-Eksekutif) dikenakan sanksi harus memulangkan keuangan negara yang berlebih, siapa yang akan mengontrol, mengawasi keuangan negara di lingkup Pemerintah,”ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Metro pada tanggal 28 Mei 2018 lalu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto. Bertepatan yang sama, diserahkan pula secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda.

Menyinggung soal LHP TA 2017 tersebut, berdasarkan informasi yang didapat, Tim Media, diduga terdapat hal yang perlu di benahi dan harus memulangkan adanya kelebihan pembayaran atas kegiatan program yang dilaksanakan Pemerintah setempat, ke kas negara.

Baca Juga :   Kedatangan Orang Nomor Satu di Kepolisian Daerah Lampung Diterimah Langsung Oleh Walikota Metro

Termasuk didalamnya, informasi yang beredar secara menyeluruh, diduga 25 anggota DPRD Kota Metro dikenakan sanksi administrasi, dan harus memulangkan kelebihan pembayaran dalam program yang disebutkan Tunjangan Komunikasi.

Terkait hal ini, guna memastikan informasi terkait, termasuk mengkonfirmasikan bunyi LHP yang tentunya patut di informasikan kepada Publik. Ketua DPRD Anna Morinda, saat di wawancarai diruang kerjanya, Selasa 31 Juli 2018, enggan berkomentar lebih jauh.

Anna Morinda menjelaskan hal yang dikonfirmasikan dengan analogi (mengibaratkan) hak gaji yang dibayar misal dari bulan Januar-Februari-Maret terjadi kelebihanmembayar, dan ke tiga bulan ini yang dipulangkan. Itupun dirinya enggan menjelaskan lebih jauh dan meminta untuk tidak di dokumentasi berupa record voice (rekaman suara) oleh tim Media.

Diwaktu berbeda, anggota Komisi II DPRD setempat, Alizar membenarkan adanya kelebihan pembayaran uang  untuk Tunjangan Komunikasi. Dan menyeluruh harus memulangkan.

“Saya sudah selesai, soal besarannya masing-masing dewan berbeda-beda. Soal kelebihan itu karena kemampuan keuangan daerah Kota Metro dari sedang menjadi rendah, itulah terjadinya pengembalian kelebihan pembayaran,”ungkapnya.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Melalui Dana Desa, Pekon Sukoharjo 3 Gelar Kegiatan Pemberdayaan Satlinmas

2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Gunakan Dana Desa, Pekon Rejosari Rehab Kantor Pekon

30 April 2024 - 15:27 WIB

Lagi-Lagi siswa SD Pertiwi Teladan Kota Metro Menoreh kan Prestasi

25 April 2024 - 06:48 WIB

H.Rudi Hartono Siap Maju Dalam Pemilihan Walikota Metro 2024-2029

18 April 2024 - 18:34 WIB

Rahmat Mirzani Djausal Open House Untuk Masyarakat Umum di Kediamannya

12 April 2024 - 21:50 WIB

Bresedekah di Bulan Ramadhan, DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takji

6 April 2024 - 20:20 WIB

Trending di Berita Terkini