Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Nov 2024 13:29 WIB ·

Anna Morinda : Jangan Terprovokasi, Fokus Datang Ke TPS Coblos Bambang-Rafieq Nomor 01


Anna Morinda : Jangan Terprovokasi, Fokus Datang Ke TPS Coblos Bambang-Rafieq Nomor 01 Perbesar

METRO,gemasamudra.com – Tim Pemenangan Metro Maju Bersama Bambang-Rafieq (Mubaraq) mengajak seluruh masyarakat yang menjadi bagian dari tim, pendukung hingga simpatisan untuk dapat bersama-sama bergerak mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, H. Bambang Iman Santoso dan Dr. Rafieq Adi Pradana.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Mubaraq, H. Rudi Hartono melalui Wakil Ketua, Hj. Anna Morinda saat dikonfirmasi awak media menanggapi persiapan memasuki hari tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Metro.

Anna mengajak seluruh tim hingga simpatisan dapat bergotong-royong dalam upaya pencopotan APK. Hal tersebut seiring dengan akan berakhirnya jadwal kegiatan kampanye yang jatuh pada tanggal 23 November 2024 besok.

Klik Gambar

“Besok sudah memasuki hari tenang, maka tim Mubaraq menghimbau seluruh tim pemenangan tingkat kota hingga TPS, para pendukung dan seluruh simpatisan untuk dapat bergerak bersama-sama dalam mencopot APK Bambang-Rafieq,” kata Anna saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (22/11/2024).

Baca Juga :   Wahdi Hadiri Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Tokoh wanita di Metro tersebut juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas Pilkada di Bumi Sai Wawai.

“Kita juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas selama pelaksanaan hingga usai Pilkada di Metro. Kita wujudkan Pilkada yang damai aman dan kondusif di Metro,” ujarnya.

Selain itu, mantan Ketua DPRD Kota Metro tersebut juga meminta seluruh Tim Pemenangan Mubaraq tidak terprovokasi atas sejumlah isu yang belakangan ramai di Metro.

Dirinya juga meminta seluruh tim hingga simpatisan berikut dengan masyarakat Kota Metro untuk menyalurkan hak suaranya ke TPS pada tanggal 27 November 2024 dan memilih Bambang-Rafieq nomor urut 01.

“Kepada tim kami mengimbau agar tidak mudah terprovokasi atas isu-isu yang digulirkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab dan belakangan ini ramai jadi perbincangan di Metro,” bebernya.

Baca Juga :   Polres Dan Polsek Baradatu Waykanan Ungkap Pengedar Sabu

“Kami mengajak seluruh masyarakat kota metro untuk menyalurkan hak suaranya ke TPS pada tanggal 27 nanti. Jangan lupa coblos Bambang- Rafieq nomor urut 01 untuk perubahan di Kota Metro, Bambang- Rafieq adalah kita,” tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor : 760/PL.02.4-SD/ 1872/ 2/ 2024 tertanggal 21 November 2024. Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada ketua tim pemenangan Paslon Nomor urut 01 dan 02.

Sehubungan dengan akan berakhirnya jadwal kegiatan kampanye pada tanggal 23 November 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 39 ayat (3) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara, dan pasal 39 ayat (4) Pembersihan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.

Baca Juga :   Azra Balita 1 Tahun Berjuang Melawan Penyakit Kelainan Pada Otak Sebelah Kanan Sejak Lahir

2. Sesuai dengan pasal 45 PKPU 13 Tahun 2024, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

3. Sesuai dengan pasal 83 PKPU 13 Tahun 2024, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.

4. Kami harapkan kepada Ketua Tim Kampanye masing-masing pasangan calon untuk berkoordinasi dengan seluruh Tim Kampanye dan Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka 1, 2 dan 3 diatas. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan

12 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah: Gajah Fest Elefun Run Menjadi Magnet Wisata

10 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Lampung Timur Torehkan Prestasi Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025

9 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Dituding Abaikan Tanggung Jawab, PT Bintang Trans Diperkarakan Korban Kecelakaan

7 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Aroma Korupsi Dana Desa Tercium! Kejari dan Inspektorat Siap Bedah Laporan Gumukmas

7 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Trending di Berita Terkini