JAKARTA – (GS) – Postingan dinilai berbau asusila pornografi oleh pemilik akun sosmed viral Hotman Paris offisial berujung ke kantor polisi.
LSM GADC yang dinakhodai Andar Situmorang SH menyampaikan ke Media Nasional Obor Keadilan bahwa telah memberi kuasa kepada Farhat Abas SH MH pada bulan Juli 2019 guna menyeret dugaan asusila pelanggaran UU Pornografi yang pelakon pada konten Video tersebut Hotman Paris Hutapea dipolisikan.
Menurut Direktur LSM GADC Andar Situmorang SH, yang juga mantan Alumni Akpol tahun 1983, bahwa apa yang disiarkan Hotman Paris ke ruang publik melalui media sosial IG Hotman Paris Offisial itu dapat merusak moralitas anak anak bawah umur juga kalangan masyarakat luas yang menontonnya, kita ambil sikap dengan menyeret dugaan asusila pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE ini ke ranah hukum dan sepenuhnya untuk pelaporan polisi sudah kita kuasakan ke Farhat Abas SH MH.
Farhat Abas SH MH selaku kuasa hukum dalam Pelaporan ini, membenarkan bahwa dirinya ke Polda Metro jaya pagi hari jumat (2/08-2019), melapor kan pemilik akun Hotman Paris offisial terkait Perkara : PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dengan bukti LP Nomor : LP 4699 / VIII / PMJ / Dit, / Reskrimsus, Tanggal : 02 Agustus 2019, “Dugaan Tindak Pidana : -PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK-
-PASAL 27 AYAT (1) JO PASAL 45 AYAT (1) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 TTG PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 11 TAHUN 2008 TTG ITE DAN ATAU PASAL 4 AYAT (1) UU RI NO. 44 TAHUN 2008 TTG PORNOGRAFI-“.
P:(Red)