Menu

Mode Gelap

Advertorial · 3 Mei 2023 09:58 WIB ·

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Perbesar

Dengarkan postingan ini

Tulang Bawang – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan menangkap pelakunya.

Pelaku pencurian mobil yang ditangkap ini seorang pria berinisial NP (35), berprofesi buruh, warga Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Petugas kami berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam pada hari Minggu (30/04/2023), sekitar pukul 21.40 WIB, saat sedang berada di mess karyawan, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (02/05/2023).

Klik Gambar

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, milik saksi Dedi Taufan (34), berprofesi wiraswasta, warga Perum PT. ILP, Km 43, Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga :   Pawai Karnaval di-Desa Mengandung Sari Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke-74

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Septo Buwono (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mulanya ia mengantarkan istrinya pulang kampung ke Kotabumi dengan meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik saksi.

Setelah pulang dari mengantarkan istrinya ke Kotabumi, pelapor kembali ke mess karyawan PT ILP, Km 43, Kecamatan Gedung Meneng dan memarkirkan mobil Daihatsu Xenia di teras depan messnya, lalu tertidur.

Baca Juga :   Kisah Inspiratif Babinsa Keren di Tulang Bawang: Membantu Petani dan Mengubah Pertanian!

“Hari Selasa (18/04/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, saat pelapor terbangun dari tidur, ia melihat mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik saksi yang sebelumnya dipinjam dan terparkir di depan messnya sudah hilang, kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, berbekal laporan tersebut petugasnya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang sempat disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :   Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Wakapolres Pringsewu Sampaikan pesan-pesan kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

19 Maret 2024 - 19:41 WIB

Polling GNPP, Mirzani Djausal Raup Dukungan Besar untuk Maju Pilgub Lampung 2024

17 Maret 2024 - 21:37 WIB

Marindo Tinjau Jalan Rusak di Kecamatan Banyumas

17 Maret 2024 - 15:29 WIB

Bawaslu Pringsewu Masuk Angin Tangani Laporan Dugaan Money Politik Caleg PKB Dapil 3

16 Maret 2024 - 18:08 WIB

Pj.Bupati Pringsewu Hadiri Rakornas IKN

15 Maret 2024 - 18:18 WIB

Pilkada Tulang Bawang Memanas! Reka Punnata dan Sopi’i Ungguli Persaingan

15 Maret 2024 - 14:53 WIB

Trending di Berita Nasional