Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Mar 2021 10:35 WIB ·

Ahli Waris Gugat PT. HIM, PT. CLP, JTTS dan Warga,Diduga Lahan Miliknya Diserobot


Mat Al Alamin, menunjukan bukti surat lahan seluas 245 hektar Perbesar

Mat Al Alamin, menunjukan bukti surat lahan seluas 245 hektar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – Lahan tanah seluas 245 hektar yang diduga di serobot PT. Huma Indah Mekar (HIM), PT. Citra Lontoro Perkasa (CLP) dan digusur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), didugat.

Mat Al Alamin Keraying, yang mengaku pemilik sah lahan tersebut tidak terima lantaran lahan miliknya telah di penuhi pohon karet dan sawit, bahkan sebagian lahan miliknya itu juga digusur Jalan Tol Trans Sumatera.

“Dengan bukti-bukti surat yang kuat. Maka saya akan perjuangkan hak atas lahan tanah tersebut,” kata Mat Al Alamin didampingi Kuasa Hukum Suherman Bahar, dan Lurah Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Musoli saat meninjau lokasi batas lahan, Senin (15/3/2021).

Klik Gambar

Menurutnya, pada tahun 2013 tanah itu di serobot Bihman, warga Kampung Tua Menggala bersama saudara-saudaranya, dan masyarakat Umbul Bojong Raman, bukan saja pihak perusahaan.

Baca Juga :   Penghargaan Yang Diraih Bupati Perempuan Pertama Di Kabupaten Tulangbawang Dinilai Berhasil Dan Mampu Memberi Sumbangsih Prestatif Bagi Kemajuan Bangsa Dan Negara

“Akan tetapi tidak di sangka Bihman mencoba menguasai tanah itu, sedangkan saksi dari saya adalah Minak Riyou yang mengetahui persis tanah milik saya,” jelasnya.

Ia sudah pernah mencoba berapa kali memanggil Bihman, akan tetapi tidak pernah hadir, dengan begitu ia turun kelapangan untuk memastikan kebenaran tanah itu.

Namun, sesampai di lokasi betapa kagetnya melihat tanah di penuhi pohon karet maupun pohon sawit dan digusur JTTS.

Baca Juga :   Dinas Ketahanan Pangan Lampung Selatan, Realisasikan Sembako (Beras) Tahap ll

“Saya selaku ahli waris akan memperjuankan hak tanah saya, apa lagi saya memiliki silsilah dan bukti- bukti surat yang kuat,” jelasnya kepada awak media.

Sementara Lurah Menggala Selatan Musoli mengatakan, belum bisa memastikan kebenaran pemilik resmi dari lahan tersebut, akan tetapi secara kasat mata surat tanah yang dilihatkan ahli waris Mat Alamin asli.

“Untuk kebenaran surat tanah itu yang bisa membuktikan hanya uji frorensik asli atau tidak,” ucap Musoli.

Baca Juga :   Kapolres Aceh Besar Ukir Prestasi Bersejarah

Dari itu, ia turun ke lokasi bersama ahli waris Mat Al Alamin karena yang bersangkutan memiliki surat tanah, sementara masyarakat Umbul Bojong Raman dan Bihman serta saudaranya tidak mempunyai satu lembar surat tanah asli yang di duga palsu.

“Seperti contoh, AHmat Saleh yang sudah pencairan di perkara 53, telah di laporkan Mat Al Alamin ke Polda Lampung,” tandasnya.

Hingga berita ini dihimpun, awak media belum berhasil meminta keterangan dari pihak perusahaan dan warga terkait masalah tersebut.(drw/red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono

25 April 2026 - 14:55 WIB

Pelepasan Siswa SMA Taruna Gajah Mada Metro Angkatan ke-29

25 April 2026 - 11:32 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita Indonesia