Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Mar 2021 10:35 WIB ·

Ahli Waris Gugat PT. HIM, PT. CLP, JTTS dan Warga,Diduga Lahan Miliknya Diserobot


Mat Al Alamin, menunjukan bukti surat lahan seluas 245 hektar Perbesar

Mat Al Alamin, menunjukan bukti surat lahan seluas 245 hektar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – Lahan tanah seluas 245 hektar yang diduga di serobot PT. Huma Indah Mekar (HIM), PT. Citra Lontoro Perkasa (CLP) dan digusur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), didugat.

Mat Al Alamin Keraying, yang mengaku pemilik sah lahan tersebut tidak terima lantaran lahan miliknya telah di penuhi pohon karet dan sawit, bahkan sebagian lahan miliknya itu juga digusur Jalan Tol Trans Sumatera.

“Dengan bukti-bukti surat yang kuat. Maka saya akan perjuangkan hak atas lahan tanah tersebut,” kata Mat Al Alamin didampingi Kuasa Hukum Suherman Bahar, dan Lurah Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Musoli saat meninjau lokasi batas lahan, Senin (15/3/2021).

Klik Gambar

Menurutnya, pada tahun 2013 tanah itu di serobot Bihman, warga Kampung Tua Menggala bersama saudara-saudaranya, dan masyarakat Umbul Bojong Raman, bukan saja pihak perusahaan.

Baca Juga :   Cinta Damai dan Edukasi: Sat Lantas Tulang Bawang Sayang SMP Negeri 1 Gedung Aji di Acara Police Goes To School

“Akan tetapi tidak di sangka Bihman mencoba menguasai tanah itu, sedangkan saksi dari saya adalah Minak Riyou yang mengetahui persis tanah milik saya,” jelasnya.

Ia sudah pernah mencoba berapa kali memanggil Bihman, akan tetapi tidak pernah hadir, dengan begitu ia turun kelapangan untuk memastikan kebenaran tanah itu.

Namun, sesampai di lokasi betapa kagetnya melihat tanah di penuhi pohon karet maupun pohon sawit dan digusur JTTS.

Baca Juga :   Ranperda APBD 2022, Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

“Saya selaku ahli waris akan memperjuankan hak tanah saya, apa lagi saya memiliki silsilah dan bukti- bukti surat yang kuat,” jelasnya kepada awak media.

Sementara Lurah Menggala Selatan Musoli mengatakan, belum bisa memastikan kebenaran pemilik resmi dari lahan tersebut, akan tetapi secara kasat mata surat tanah yang dilihatkan ahli waris Mat Alamin asli.

“Untuk kebenaran surat tanah itu yang bisa membuktikan hanya uji frorensik asli atau tidak,” ucap Musoli.

Baca Juga :   Berantas Kemiskinan, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Gandeng APDESI di Tingkat Desa .

Dari itu, ia turun ke lokasi bersama ahli waris Mat Al Alamin karena yang bersangkutan memiliki surat tanah, sementara masyarakat Umbul Bojong Raman dan Bihman serta saudaranya tidak mempunyai satu lembar surat tanah asli yang di duga palsu.

“Seperti contoh, AHmat Saleh yang sudah pencairan di perkara 53, telah di laporkan Mat Al Alamin ke Polda Lampung,” tandasnya.

Hingga berita ini dihimpun, awak media belum berhasil meminta keterangan dari pihak perusahaan dan warga terkait masalah tersebut.(drw/red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ikan Warga Mati, Limbah Dapur MBG Pekon Pariaman Gunung Alip Jadi Sorotan

13 Februari 2026 - 20:24 WIB

Desi Adriansyah Pimpin Karang Taruna Tulang Bawang

13 Februari 2026 - 19:40 WIB

Trending di Tulang Bawang