Jeneponto – Polsek Batang Jeneponto melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan terhadap korban inisial K yang dilakukan oleh tersangka inisial A pada Rabu, 29 April 2020 pukul 22:00 Wita di Desa Balang Loe Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Aipda Muh. Irfan bersama anggota Briptu Rismawan Efendi dan Bripda Chaerul serta dibantu oleh Kanit Sabhara Aiptu Arif Amir, Aipda Haskary dan Bhabinkamtibmas Desa Kaluku dan Desa Maccini Baji.
Menurut Briptu Rismawan anggota Polsek Batang saat ditemui awak media mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan saudara A kepada Korban K itu dilakukan 5 bulan yang lalu tepatnya 17 November 2019 di Dusun Parang Baji, Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Rabu (29/04/2020).
“Tersangka melarikan diri ke Kalimantan, baru malam ini kembali dan langsung dimonitor oleh Polsek Batang. Akhirnya ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan kepada tersangka,” ujarnya.
Rismawan menambah, dalam proses penangkapan tersangka A tidak mengalami hambatan yang berat.
“Tersangka kami tangkap tanpa melakukan perlawanan. Kemudian, tersangka A akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan ancaman pidana paling lama 2 Tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.
Pengirim : Jurnalisme Warga
Edito : Redaktur Pelaksana