Tulang Bawang (GS) – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AH als AA (26), berprofesi buruh, warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) kembali dibekuk Polisi dari Sektor Gedung Aji.
“Iya, AH als AA yang merupakan residivis curat dibekuk oleh petugas kami hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang ada di kampungnya,” ujar Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (16/03/2020).
Lanjutnya, saat dibekuk terduga pelaku yang merupakan residivis curat sedang asyik memakai Narkoba jenis sabu dan turut diamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi sabu, alat hisap sabu (bong) dan korek api gas.
Residivis curat ini dibekuk berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong sedang ada seorang laki-laki tengah asyik memakai narkoba.
Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Trv)