Tulang Bawang (GS) – Sebanyak 60 pelanggar terjaring razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tulang Bawang (Tuba), hari Rabu (12/02/2020) siang di Jalintim (jalan lintas timur), KM 117, Pos Lantas Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten setempat.
Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kegiatan ini rutin mereka lakukan untuk menindak para pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
“Mereka yang terjaring razia kemarin itu terdiri dari tiga unit sepeda motor, 23 keping SIM (surat izin mengemudi) dan 34 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan),” ujar Iptu Ipran, Kamis (13/02/2020).
Ipran menambahkan, kegiatan yang kami gelar ini bertujuan untuk terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan meningkatkan kesadaran pengendara tentang arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara.
“Iya, biar ada efek jera lah kepada mereka yang melakukan pelanggaran, baik tidak memakai helm, tidak membawa STNK maupun tidak membawa atau memiliki SIM,” tegas Ipran.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas.(*)