Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Jan 2020 14:19 WIB ·

Polres Dan Polsek Baradatu Waykanan Ungkap Pengedar Sabu


Polres Dan Polsek Baradatu Waykanan Ungkap Pengedar Sabu Perbesar

Way Kanan – (GS) – Satresnarkoba bersama Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (29/1/2020).

Tersangka berinisial HE (39) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Klik Gambar

Petugas gabungan yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 Wib dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial HE saat di dalam salah satu rumah warga Kampung Tiuh Balak.

Baca Juga :   Sambut HUT Lampung ke-56, Gubernur Buka Festival Olahraga Rekreasi 2020

Hasil penggeledahan didalam rumah, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang di simpan di dalam kamar satu bungkus plastik assoy warna hitam dan didalamnya terdapat satu buah dompet didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram dan satu bungkus plastik berisikan tiga puluh dua plastik klip bening ukuran kecil, empat buah korek api gas, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca pirek, satu buah kelonsong peluru, satu unit timbangan digital merk “CHQ”, seperangkat alat hisap (BONG) dari botol Larutan Penyegar Cap Badak yang berisikan cairan bening.

Baca Juga :   Kolaborasi antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaanya

Selain itu, didalam ruang tengah rumah ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan seperangkat alat hisap (BONG).

Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Imbuh Kasatnarkoba.

Baca Juga :   SMANDA Menerima Audiensi Dari AJOI Metro

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Miliki Gedung Kokoh SMP Islam Bangsalsari Kosong Melompong Saat Jam Pelajaran! Diduga Tidak Ada KBM!

19 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Amankan Rangkaian Ibadah Paskah, Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Siagakan Personel

18 April 2025 - 13:11 WIB

PSHT Ranting Mayang Cabang Jember menggelar aksi bakti sosial berupa swadaya

17 April 2025 - 16:55 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Trending di Berita Terkini