Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jan 2020 16:16 WIB ·

DPC PWRI Kecam penganiayaan yang terjadi di lapas kelas II B Way Kanan


DPC PWRI Kecam penganiayaan yang terjadi di lapas kelas II B Way Kanan Perbesar

WAY KANAN – GS – Miris pengawasan dan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan mengakibatkan salah satu Narapidana berinisial HD, menjadi korban pengeroyokan disertai pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) sesama tahanan. Mengakibatkan Korban mengalami luka robek di bibir bagian bawah.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995, dan UU nomor 39 tahun 1999, Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan Narapidana bukan menjadi ajang tempat penganiayaan.

Baca Juga :   Tanpa Ragu, Sertu Sugiyarto Terjun Ke Sawah Bantu Petani Panen Padi

Dari sumber yang di dapat dari salah satu keluarga korban HD mengungkapkan, penganiayaan terjadi Minggu (19/01/2020) sekira pukul 17.30 wib. Pengeroyokan terhadap korban berawal dari kesalah pahaman yang dilakukan oleh pelaku SM, dan lima rekannya berinisial KK, TD, AG, EW, dan MD.

Klik Gambar

Menyikapi persoalan tersebut,  Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Way Kanan, Mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh sesama Narapidana akibat dari lalainya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas II B Way Kanan.

Baca Juga :   Pelapor Dugaan Money Politik Didampingi Kuasa Hukumnya Berkunjung Kepolres Lampung Timur

Terkait adanya Kalapas Way Kanan yang baru, PWRI Way Kanan berharap agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku penganiayaan, dan memeriksa Lapas tersebut demi keamanan warga binaan sesuai dengan mandat Undang-undang nomor 12 tahun 1995, dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang permasyarakatan dan HAM, bahwa Narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan kemerdekaannya sebagai warga Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :   Unik! Kapolsek Banjar Agung Berikan Himbauan Pakai Masker Lewat Lagu

“Pelaku pengeroyokan juga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Kami harap Kalapas Way Kanan yang baru bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut,” tegas Ketua PWRI Way Kanan ini.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Amankan Rangkaian Ibadah Paskah, Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Siagakan Personel

18 April 2025 - 13:11 WIB

PSHT Ranting Mayang Cabang Jember menggelar aksi bakti sosial berupa swadaya

17 April 2025 - 16:55 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Rutan Sukadana Kelas IIB Sukadana Gelar Razia Tahanan Dan Gabungan Dengan APH

16 April 2025 - 10:32 WIB

Trending di Berita Terkini