Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jan 2020 16:16 WIB ·

DPC PWRI Kecam penganiayaan yang terjadi di lapas kelas II B Way Kanan


DPC PWRI Kecam penganiayaan yang terjadi di lapas kelas II B Way Kanan Perbesar

WAY KANAN – GS – Miris pengawasan dan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan mengakibatkan salah satu Narapidana berinisial HD, menjadi korban pengeroyokan disertai pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) sesama tahanan. Mengakibatkan Korban mengalami luka robek di bibir bagian bawah.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995, dan UU nomor 39 tahun 1999, Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan Narapidana bukan menjadi ajang tempat penganiayaan.

Baca Juga :   Wali Kota Metro Melantik Dan Mengangkat Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Dari sumber yang di dapat dari salah satu keluarga korban HD mengungkapkan, penganiayaan terjadi Minggu (19/01/2020) sekira pukul 17.30 wib. Pengeroyokan terhadap korban berawal dari kesalah pahaman yang dilakukan oleh pelaku SM, dan lima rekannya berinisial KK, TD, AG, EW, dan MD.

Klik Gambar

Menyikapi persoalan tersebut,  Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Way Kanan, Mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh sesama Narapidana akibat dari lalainya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas II B Way Kanan.

Baca Juga :   Akhir Bulan Juli Bupati Tulang Bawang Targetkan 400 unit Bedah Rumah Selesai

Terkait adanya Kalapas Way Kanan yang baru, PWRI Way Kanan berharap agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku penganiayaan, dan memeriksa Lapas tersebut demi keamanan warga binaan sesuai dengan mandat Undang-undang nomor 12 tahun 1995, dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang permasyarakatan dan HAM, bahwa Narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan kemerdekaannya sebagai warga Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :   Kader PAN Tubaba Siap Tarung Pileg 2024

“Pelaku pengeroyokan juga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Kami harap Kalapas Way Kanan yang baru bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut,” tegas Ketua PWRI Way Kanan ini.

Penulis : Basirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Mantan Polisi Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penipuan Investasi Travel.

5 Juni 2025 - 12:53 WIB

Menerima Pengaduan Masyarakat Desa Curahkalong Bangsalsari, Dinsos Jember Lakukan Asesment

4 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Manggisan Oleh Bapak Kades Holili Berjalan Hikmat.

4 Juni 2025 - 17:42 WIB

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025 - 12:19 WIB

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

3 Juni 2025 - 12:59 WIB

Trending di Berita Terkini