Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jun 2018 10:42 WIB ·

Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung Tangkap 3 Sepesialis Curanmor


Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung Tangkap 3 Sepesialis Curanmor Perbesar

Gemasamudra.com Daerah Lampung

Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali menangkap SI (38), yang merupakan komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (3/6) sekira pukul 05.30 WIB di peladangan karet Kampung Penawar Jaya.

Klik Gambar

“SI yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul. Selasa (5/6).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku SI merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku SN (40) dan SO (38) yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP (tempat kejadian perkara).

“2 TKP berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna hitam orange. 2 TKP berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru dan Honda Beat warna biru putih. 1 TKP berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 TKP berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dan 1 TKP terakhir berada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta STNK, BPKB dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta,” papar AKP Zainul.

Baca Juga :   Roni Sebegai Ketua Terpilih PP TUBABA Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(rlis/mdr)

Tiga Spesialis Pelaku Curanmor 7 TKP Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali menangkap SI (38), yang merupakan komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Baca Juga :   Win-Hendri Harapkan Doa Dan Dukungan Para Tokoh-Tokoh

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (3/6) sekira pukul 05.30 WIB di peladangan karet Kampung Penawar Jaya.

“SI yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul. Selasa (5/6).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku SI merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku SN (40) dan SO (38) yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP (tempat kejadian perkara).

“2 TKP berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna hitam orange. 2 TKP berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru dan Honda Beat warna biru putih. 1 TKP berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 TKP berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dan 1 TKP terakhir berada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta STNK, BPKB dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta,” papar AKP Zainul.

Baca Juga :   Akibat Perjalanan Dinas DPRD Tuba, Salah Seorang Dalam PDP di RSUD Menggala

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(rlis/mrd)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Dengan PT Imasco Dinilai Cacat Prosedural

1 Februari 2025 - 16:39 WIB

Camat Sukorambi Himbau Warga NU Sukorambi Partisipasi Aktif Pada Rehab Pembangunan Kantor MWC NU Kecamatan Sukorambi

1 Februari 2025 - 07:38 WIB

SMANDA Menerima Audiensi Dari AJOI Metro

31 Januari 2025 - 13:04 WIB

Sekdakab Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

30 Januari 2025 - 18:05 WIB

Massa Honorer Demo Kantor Bupati dan DPRD Tuntut P3K

30 Januari 2025 - 17:25 WIB

Diduga Depresi Anak di Jember Bunuh Ayah Kandung nya Hingga Kepalanya Terputus.

27 Januari 2025 - 18:36 WIB

Trending di Berita Nasional