Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jun 2018 10:42 WIB ·

Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung Tangkap 3 Sepesialis Curanmor


Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung Tangkap 3 Sepesialis Curanmor Perbesar

Gemasamudra.com Daerah Lampung

Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali menangkap SI (38), yang merupakan komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (3/6) sekira pukul 05.30 WIB di peladangan karet Kampung Penawar Jaya.

Klik Gambar

“SI yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul. Selasa (5/6).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku SI merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku SN (40) dan SO (38) yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP (tempat kejadian perkara).

“2 TKP berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna hitam orange. 2 TKP berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru dan Honda Beat warna biru putih. 1 TKP berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 TKP berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dan 1 TKP terakhir berada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta STNK, BPKB dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta,” papar AKP Zainul.

Baca Juga :   Pringsewu akan Gelar Pilkakon Serentak Tahun 2021

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(rlis/mdr)

Tiga Spesialis Pelaku Curanmor 7 TKP Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali menangkap SI (38), yang merupakan komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Baca Juga :   Pengusaha Ayam Broiler Keluhkan Dampak Pembakaran PT.SIL

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (3/6) sekira pukul 05.30 WIB di peladangan karet Kampung Penawar Jaya.

“SI yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul. Selasa (5/6).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku SI merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku SN (40) dan SO (38) yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP (tempat kejadian perkara).

“2 TKP berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna hitam orange. 2 TKP berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru dan Honda Beat warna biru putih. 1 TKP berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 TKP berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dan 1 TKP terakhir berada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta STNK, BPKB dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta,” papar AKP Zainul.

Baca Juga :   Dinas PUPR Tulang Bawang Ter'indikasi Merugikan Negara

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(rlis/mrd)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon

16 Juni 2026 - 18:32 WIB

Trending di Daerah