Lampung Timur – (GS) – Penyerobotan lahan milik Bpk Husin Minak Ilo warga Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur,Oleh PT APS.
Penyerobotan tersebut diketahui Pak Husin pada hari Senin 30/09/2019 setelah mendapat laporan dari warga bahwa tanahnya kena gusur dan beliau langsung mengecek lahanya dan dia kaget setelah melihat tanah berikut tanamannya Kelapa kurang lebih 7 batang sudah rata dengan tanah dan dijadikan akses jalan PT APS.
Setelah mengetahui kejadian tersebut Husin Besama Keponakannya M.Jaelani langsung mendatangi Kantor PT APS untuk klarifikasi penyerobotan tanah tersebut,
Dikantor PT APS Pak Husin Bertemu Humas Bpk Warso dan Bpk Agus selalu ketua Team pembebasan lahan.
Saat Diwawancara Oleh Wartawan Gema Samudra Bpk Husin menyampaikan bahwa Bpk Warso dan Agus siap untuk mengganti Rugi kerugian namun Mereka ingin mengecek lahan yg terkena gusur tersebut terlebih dahulu,dan mereka meminta waktu sampai hari Senin 7/10/2019.
Masih menurut Pak Husin beberapa waktu yang lalu PT APS memang berencana untuk membeli lahan tersebut untuk akses jalan namun pada saat itu Bpk Husin menolak karna tidak cocok harga,saya kaget ketika mengetahui tanah Saya sudah digusur tanpa ijin, Jika mereka(PT APS)tidak mau mengganti rugi maka Saya akan tempuh jalur hukum karna mereka sudah bertindak semena2 tanpa ijin terlebih dahulu dan mereka juga terkesan memaksakan kehendak”Ungkap Beliau.
Penulis: M.Jaelani