Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Mei 2018 19:00 WIB ·

Bila Masyarakat Cabut Gugatan PT. SGC Janjikan Rp. 200 Juta


Bila Masyarakat Cabut Gugatan PT. SGC Janjikan Rp. 200 Juta Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung

Tulang Bawang | Bos PT. Sugar Group Companies (SGC) mulai gerah dengan keberanian masyarakat Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung yang melawannya lewat gugatan ke Kejaksaan.

Indikasinya, Bos Perusahaan Gula terbesar di Lampung itu memberikan hadiah Rp. 200 juta bila masyarakat mencabut gugatan tersebut.

Klik Gambar

Menurut salah satu aparatur kampung di Kecamatan Gedung Meneng yang minta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, jika pihaknya beberapa waktu lalu pernah diundang untuk hadir rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang untuk membahas persoalan gugatan SGC.

“Pemkab meminta kami aparatur untuk melobi masyarakat agar mencabut gugatan tersebut, bahkan masing-masing kampung akan diberikan hadiah uang sebesar 200 juta jika berhasil melobi masyarakat, ungkapnya.

Baca Juga :   HUT Perwosi Ke-3. Puluhan Ribu Warga Lampung Barat Ikut Jalan Sehat di Kecamatan WayTenong

Dan pada kesempatan itu kami nyatakan tidak sanggup bicarakan hal tersebut kepada masyarakat, karena bisa-bisa kami yang akan tersudut dikira penghianat bela perusahaan,” bebernya.

Selanjutnya aparatur tersebut menjelaskan jika surat gugatan masyarakat terhadap SGC, merupakan inisiatif langsung masyarakat akibat adanya pencemaran debu yang dihasilkan dari pembakaran Tebu saat panen.

Dalam surat tersebut, seluruh warga masyarakat sepakat meminta diberikan kompensasi pembakaran Tebu oleh SGC.

“Jadi dalam gugatan itu setiap adanya kegiatan panen pembakaran Tebu, pihak SGC harus terlebih dahulu memberikan kompensasi yang nilainya lumayan Rp. 25-30 juta perkampung, uang tersebut dibagi untuk seluruh warga kampung, nah jika gugatan itu dicabut pasti kompensasinya hilang, dan gak mungkin masyarakat mau, apalagi itu untuk jangka waktu panjang, selama adanya panen bakar Tebu SGC harus berikan kompensasi,” ucapnya.

Baca Juga :   Anggota DPRD Fraksi Gerindra Berikan Bantuan APD ke Polres Pringsewu

Secara terpisah, Tarjono Camat Gedung Meneng Kabupaten Tuba ketika dihubungi lewat telpon selulernya, enggan memberikan komentar terkait keinginan SGC memperalat Pemkab Tulang Bawang untuk membantu lobi masyarakat cabut gugatan.

“Saya tidak tahu info itu mas, sampai sekarang permintaan kompensasi kepada SGC tetap berjalan,” kata Tarjono.

Tarjono juga membenarkan bahwa surat gugatan tersebut ditanda tangani langsung oleh seluruh masyarakat di masing-masing kampung di Kecamatan Gedung Meneng, mengenai adanya gugatan ganti rugi dari perusahan PT. SGC sebesar 25 juta sampai 30 juta per kampung sebagai kompensasi.

Baca Juga :   Antusiasme Warga Talang Tembesu Meriahkan Malam Dzikro Nuzul Qur'an di Masjid Nurul Hidayah

“Gugatan itu benar dan saya sebagai camat teken mengetahui di surat gugatan itu wajar sebab itu sebagai kompensasi dari perusahaan sewaktu ada panen, tapi soal untuk mencabut kembali gugatan tersebut saya tidak faham dan belum dengar, “pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak SGC belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut | rls / tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Gelaran  Carnaval Pelajar dan Pemberdayaan UMKM Berjalan Tertib dan Lancar di Wilayah Kecamatan Sukorambi 

21 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Di saat Momen HUT RI Ke-80 Manajemen PTPN 1 Regional 5 Kebun Tembakau selalu Berbagi Bersama Veteran

20 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Trending di Daerah