Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Mei 2018 19:00 WIB ·

Bila Masyarakat Cabut Gugatan PT. SGC Janjikan Rp. 200 Juta


Bila Masyarakat Cabut Gugatan PT. SGC Janjikan Rp. 200 Juta Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung

Tulang Bawang | Bos PT. Sugar Group Companies (SGC) mulai gerah dengan keberanian masyarakat Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung yang melawannya lewat gugatan ke Kejaksaan.

Indikasinya, Bos Perusahaan Gula terbesar di Lampung itu memberikan hadiah Rp. 200 juta bila masyarakat mencabut gugatan tersebut.

Klik Gambar

Menurut salah satu aparatur kampung di Kecamatan Gedung Meneng yang minta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, jika pihaknya beberapa waktu lalu pernah diundang untuk hadir rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang untuk membahas persoalan gugatan SGC.

“Pemkab meminta kami aparatur untuk melobi masyarakat agar mencabut gugatan tersebut, bahkan masing-masing kampung akan diberikan hadiah uang sebesar 200 juta jika berhasil melobi masyarakat, ungkapnya.

Baca Juga :   DPD AJO Indonesia Lampung Resmi Dilantik

Dan pada kesempatan itu kami nyatakan tidak sanggup bicarakan hal tersebut kepada masyarakat, karena bisa-bisa kami yang akan tersudut dikira penghianat bela perusahaan,” bebernya.

Selanjutnya aparatur tersebut menjelaskan jika surat gugatan masyarakat terhadap SGC, merupakan inisiatif langsung masyarakat akibat adanya pencemaran debu yang dihasilkan dari pembakaran Tebu saat panen.

Dalam surat tersebut, seluruh warga masyarakat sepakat meminta diberikan kompensasi pembakaran Tebu oleh SGC.

“Jadi dalam gugatan itu setiap adanya kegiatan panen pembakaran Tebu, pihak SGC harus terlebih dahulu memberikan kompensasi yang nilainya lumayan Rp. 25-30 juta perkampung, uang tersebut dibagi untuk seluruh warga kampung, nah jika gugatan itu dicabut pasti kompensasinya hilang, dan gak mungkin masyarakat mau, apalagi itu untuk jangka waktu panjang, selama adanya panen bakar Tebu SGC harus berikan kompensasi,” ucapnya.

Baca Juga :   Roni Jupiter dan Maodi Mutia,Sang Juara Mulie Mekhanai Tulang Bawang 2020

Secara terpisah, Tarjono Camat Gedung Meneng Kabupaten Tuba ketika dihubungi lewat telpon selulernya, enggan memberikan komentar terkait keinginan SGC memperalat Pemkab Tulang Bawang untuk membantu lobi masyarakat cabut gugatan.

“Saya tidak tahu info itu mas, sampai sekarang permintaan kompensasi kepada SGC tetap berjalan,” kata Tarjono.

Tarjono juga membenarkan bahwa surat gugatan tersebut ditanda tangani langsung oleh seluruh masyarakat di masing-masing kampung di Kecamatan Gedung Meneng, mengenai adanya gugatan ganti rugi dari perusahan PT. SGC sebesar 25 juta sampai 30 juta per kampung sebagai kompensasi.

Baca Juga :   Bupati Winarti jadi pembina apel dalam Apel Gelar pasukan di Polres Tulang Bawang

“Gugatan itu benar dan saya sebagai camat teken mengetahui di surat gugatan itu wajar sebab itu sebagai kompensasi dari perusahaan sewaktu ada panen, tapi soal untuk mencabut kembali gugatan tersebut saya tidak faham dan belum dengar, “pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak SGC belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut | rls / tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita Indonesia