Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Mei 2018 19:00 WIB ·

Bila Masyarakat Cabut Gugatan PT. SGC Janjikan Rp. 200 Juta


Bila Masyarakat Cabut Gugatan PT. SGC Janjikan Rp. 200 Juta Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung

Tulang Bawang | Bos PT. Sugar Group Companies (SGC) mulai gerah dengan keberanian masyarakat Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung yang melawannya lewat gugatan ke Kejaksaan.

Indikasinya, Bos Perusahaan Gula terbesar di Lampung itu memberikan hadiah Rp. 200 juta bila masyarakat mencabut gugatan tersebut.

Klik Gambar

Menurut salah satu aparatur kampung di Kecamatan Gedung Meneng yang minta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, jika pihaknya beberapa waktu lalu pernah diundang untuk hadir rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang untuk membahas persoalan gugatan SGC.

“Pemkab meminta kami aparatur untuk melobi masyarakat agar mencabut gugatan tersebut, bahkan masing-masing kampung akan diberikan hadiah uang sebesar 200 juta jika berhasil melobi masyarakat, ungkapnya.

Baca Juga :   Pisah Sambut Kajari Tulang Bawang, Pj. Bupati Berikan Apresiasi dan Harapan

Dan pada kesempatan itu kami nyatakan tidak sanggup bicarakan hal tersebut kepada masyarakat, karena bisa-bisa kami yang akan tersudut dikira penghianat bela perusahaan,” bebernya.

Selanjutnya aparatur tersebut menjelaskan jika surat gugatan masyarakat terhadap SGC, merupakan inisiatif langsung masyarakat akibat adanya pencemaran debu yang dihasilkan dari pembakaran Tebu saat panen.

Dalam surat tersebut, seluruh warga masyarakat sepakat meminta diberikan kompensasi pembakaran Tebu oleh SGC.

“Jadi dalam gugatan itu setiap adanya kegiatan panen pembakaran Tebu, pihak SGC harus terlebih dahulu memberikan kompensasi yang nilainya lumayan Rp. 25-30 juta perkampung, uang tersebut dibagi untuk seluruh warga kampung, nah jika gugatan itu dicabut pasti kompensasinya hilang, dan gak mungkin masyarakat mau, apalagi itu untuk jangka waktu panjang, selama adanya panen bakar Tebu SGC harus berikan kompensasi,” ucapnya.

Baca Juga :   Kapolres Tulang Bawang Pimpin Apel Gabungan Siaga Bencana Alam Tahun 2020, Ini Amanatnya

Secara terpisah, Tarjono Camat Gedung Meneng Kabupaten Tuba ketika dihubungi lewat telpon selulernya, enggan memberikan komentar terkait keinginan SGC memperalat Pemkab Tulang Bawang untuk membantu lobi masyarakat cabut gugatan.

“Saya tidak tahu info itu mas, sampai sekarang permintaan kompensasi kepada SGC tetap berjalan,” kata Tarjono.

Tarjono juga membenarkan bahwa surat gugatan tersebut ditanda tangani langsung oleh seluruh masyarakat di masing-masing kampung di Kecamatan Gedung Meneng, mengenai adanya gugatan ganti rugi dari perusahan PT. SGC sebesar 25 juta sampai 30 juta per kampung sebagai kompensasi.

Baca Juga :   Keresahan PNS dan honorer Tuba Terkait Kebijakan Bank Lampung

“Gugatan itu benar dan saya sebagai camat teken mengetahui di surat gugatan itu wajar sebab itu sebagai kompensasi dari perusahaan sewaktu ada panen, tapi soal untuk mencabut kembali gugatan tersebut saya tidak faham dan belum dengar, “pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak SGC belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut | rls / tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Trending di Lampung