Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mei 2018 18:51 WIB ·

Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Pria Penjual Narkotika


Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Pria Penjual Narkotika Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah,Lampung.

Tulang Bawang Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap KI (33), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Sabtu (19/5) sekira pukul 23.00 WIB saat sedang berada di rumah.

Klik Gambar

“KI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan 2 Bujung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby. Selasa (22/5).

Baca Juga :   Kasus Korupsi Dana Desa Kakon Kutawaringin Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas pelaku yang suka menjual narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya dan dilakukan penggerbekan serta penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kami menemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas Iptu Boby.

Baca Juga :   Muncul Calon Kades Baru Didesa Toba Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur

Iptu Boby menerangkan, BB yang ditemukan di dalam rumah pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kecil sisa pakai sabu, 7 buah alat sekop sabu (pipet tajam), handphone (HP) nokia, HP samsung, HP advan, HP vivo dan beberapa struk transaksi non tunai yang diduga untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Akhir Bulan Juli Bupati Tulang Bawang Targetkan 400 unit Bedah Rumah Selesai

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tandasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Berdalih BOS Minim, Komite MAN Pringsewu Pungut Rp3 Juta Per Siswa

9 Mei 2025 - 13:23 WIB

Monev Terakhir Muspika Ajung Tahap 1 2025 di Desa Mangaran

9 Mei 2025 - 13:22 WIB

Gelar Tanam Perdana Tembakau MTT 2025/2026 Seluas 650 Ha Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 di Jember

9 Mei 2025 - 12:40 WIB

Desa Klompangan di datangi Team Monev Muspika Ajung Tahap 1 2025

8 Mei 2025 - 11:25 WIB

TMMD ke 124 Resmi dibuka oleh Bupati Jember Gus Fawaid

7 Mei 2025 - 09:05 WIB

PTPN I Regional 5 Gelar Doa Bersama Sambut Panen Raya Tebu 2025.

6 Mei 2025 - 10:19 WIB

Trending di Daerah