Menu

Mode Gelap

Lampung · 23 Mei 2019 14:01 WIB ·

Laporan Hartono, Bawaslu Nyatakan Penuhi Unsur Pidana


Laporan Hartono, Bawaslu Nyatakan Penuhi Unsur Pidana Perbesar

Tulang Bawang(GS) – Bawaslu dan Penyidik (Polisi dan jaksa) beda pendapat terhadap dugaan kecurangan pileg yang dilakukan Oleh 23 kpps se-Kecamatan Dente Teladas yang dilaporkan oleh Hartono.

Pasalnya Bawaslu Kabupaten Tulangbawang (Tuba) nyatakan jika laporan Hartono Caleg PAN dapil Dente Teladas terhadap 23 KPPS se-Kecamatan Dente Teladas terbukti memenuhi unsur Pidana.

Namun anehnya Polisi dan Jaksa nyatakan jika laporan Hartono tidak terbukti memenuhi unsur Pidana.

Klik Gambar

Untuk memperkuat bahkan Bawaslu menerbitkan Rekomondasi agar pihak penegak hukum yakni Polisi dan Jaksa segera melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga :   Ketua DPRD Kota Metro Angkat Bicara Terkait Dugaan Adanya Pungutan Uang Yang Di Bebankan Kepada Pedagang

Divisi Penindakan Bawaslu Tulangbawang Fauzi Ibrahim menjelaskan jika pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyikapi laporan,Hartono terhadap para anggota kpps sekecamatan dente teladas.

“Laporan langsung kami tindak lanjuti seluruh terlapor sudah kami lakukan pemanggilan, namun para kpps tidak datang karena berbagai alasan sehingga kami bawaslu langsung terjun kalokasi untuk meminta klarifikasi dari semua terlapor yakni para kpps sekecamatan dente teladas, “paparnya saat mengelar Media Gathering dengan para awak Media.

Baca Juga :   Pemkab Tubaba Mengadakan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Le’man dihadiri juga oleh ketua Bawaslu Rachmad Lihusnu, Kordiv penindakan Fauzi Ibrahim, Kordiv Pengawasan Desi Triyana, dan Sekretaris Arif Budiman.

Menurut Fauzi, dari hasil pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan oleh pihaknya terhadap 23 kpps dente teladas yang terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan pemilu adalah 16 kpps.

“16,kpps terbukti memenuhi unsur tindak pidana,kami sudah keluarkan rekomondasi agar persoalan ini ditarik ke penyidikan oleh Polisi dan Jaksa sebagau penyidik, “tegasnya.

Baca Juga :   Sosialisasi peraturan bupati no 67. 2022 tentang RT.RW.kelurahan sekecamatan trimurjo

Namun pada sisi lain fauzi mengaku tidak berdaya saat pihak penegak hukum yakni Jaksa dan Polisi nyatakan jika dalam persoalan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Inikan aneh kami nyatakan jika laporan Hartono memenuhi unsur pidana tapi jaksa dan polisi nyatakan jika itu tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak memenuhi unsur pidana, kami tidak bisa berbuat banyak silahkan tanyakan langsung dengan mereka apa alasannya,”pungkasnya.

P:(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kepsek SMPN 5 Pringsewu Bantah Adanya Pungli Berdalih Uang Komite

19 Juni 2025 - 14:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG BANGUN SINERGI DENGAN RUTAN MENGGALA UNTUK CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

18 Juni 2025 - 16:19 WIB

DPC GRANAT Tulang Bawang Audiensi Bersama Kapolres: Perkuat Sinergi Perang Melawan Narkoba

18 Juni 2025 - 16:17 WIB

Lima KPM di Pekon Pujodadi Dapat Bantuan Kerawanan Sosial

17 Juni 2025 - 22:26 WIB

Proyek Dana Desa Tahun 2024 Pekon Gumukmas Diduga Diatur Pihak Luar

17 Juni 2025 - 13:53 WIB

Jajaran Panitia Metro Fair Kecewa OPD yang Tak Hadir: ‘Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah’

15 Juni 2025 - 08:22 WIB

Trending di Berita Indonesia